Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Jakarta

Presiden Jokowi Tegas Perangi Judi Daring: Sindikat Rp 685 Miliar Dibongkar Bareskrim

badge-check


					Presiden Jokowi Tegas Perangi Judi Daring: Sindikat Rp 685 Miliar Dibongkar Bareskrim Perbesar

(TK), Jakarta— Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dengan tegas menginstruksikan larangan tegas terhadap praktik perjudian daring melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2024. Dalam struktur Satgas tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai Ketua Harian Penegakkan Hukum, dan Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian Penegakkan Hukum.

Pada 1 Oktober 2024, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat perjudian daring yang dikelola oleh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dengan nilai perputaran uang mencapai Rp 685 miliar. Dalam operasi ini, penyidik menangkap tujuh orang tersangka yang memainkan peran berbeda dalam struktur kejahatan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa situs judi daring bernama “Slot8278” dikendalikan oleh warga negara Tiongkok berinisial QF, yang bertindak sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). “QF berperan dalam mengatur serta memastikan kelancaran aliran dana hasil perjudian kepada pelaku dan pengguna. Ia juga bertanggung jawab atas perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran lainnya,” terang Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (8/10/2024).

Selain QF, terdapat enam tersangka lainnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), yaitu RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, IMM sebagai Komisaris dan Legal, AF sebagai Chief Operating Officer, FH yang bertindak sebagai Manajer Keuangan, serta RAP dan HG yang berperan sebagai Operator Aplikasi. Sementara itu, satu tersangka lainnya, IJ, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sindikat ini menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain yang mencapai 85.000 orang. “Situs ini menarik minat masyarakat Indonesia dengan menawarkan berbagai jenis permainan judi daring,” tambah Himawan. Selain di Indonesia, situs judi ini juga beroperasi di beberapa negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.

Dalam operasionalnya, sindikat tersebut memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran serta perbankan untuk memfasilitasi proses deposit dan penarikan dana hasil judi. “Mereka juga mengembangkan aplikasi yang menghubungkan layanan penyedia jasa pembayaran dengan situs perjudian yang dioperasikan dari Tiongkok,” ungkap Himawan.

Sejak beroperasi pada September 2022, situs judi tersebut diperkirakan telah memutar dana hingga mencapai Rp 685 miliar. Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit ponsel, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 3 token bank, serta uang tunai senilai Rp 6,05 miliar. Selain itu, pemblokiran terhadap lima rekening telah diajukan.

Para tersangka dikenakan pasal-pasal berat terkait tindak pidana perjudian dan pencucian uang, termasuk Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 82 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 3, 4, dan 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kalapas Enemawira Dinonaktifkan Setelah Dugaan Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

2 Desember 2025 - 12:32 WIB

Dinyatakan Kompeten, 10 Anggota PPWI Lampung Timur Mendapatkan Sertifikat Kompetensi Wartawan Berlisensi BNSP

29 November 2025 - 15:16 WIB

Polda Lampung Kerahkan 1.088 Personel Amankan Tabligh Akbar “Indonesia Berdoa 2025”

28 November 2025 - 16:10 WIB

Komando Sekolah Dipertanyakan, Dugaan Pungli di SMKN 1 Rawajitu Selatan Mendesak Dinas Ambil Sikap Tegas

28 November 2025 - 01:07 WIB

Mirza Djausal Tegaskan Hilirisasi Ubi Kayu, Pabrik Tapioka Siap Beli Sesuai Standar Pemerintah

25 November 2025 - 17:06 WIB

Trending di Indek News

You cannot copy content of this page