(TK), Lampung Timur— Kasus dugaan pelanggaran etika oleh salah satu oknum bendahara sekolah dasar di Kabupaten Lampung Timur, yang menyebut aplikasi pemantau pemerintah sebagai “hoax,” semakin memanas. Kasus ini bermula dari kedatangan awak media yang hendak mengonfirmasi laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui aplikasi Jaga.id pada 19 September 2024 lalu, namun justru mendapatkan respons yang mengejutkan.
Oknum bendahara, yang disebut dengan inisial (P), bukan hanya meremehkan aplikasi milik pemerintah, tetapi juga menyatakan bahwa tugas media adalah mengangkat isu yang dianggapnya tak penting. Menyikapi hal ini, awak media mencoba mengonfirmasi kebenaran pernyataan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur, Marsan, dan Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas), Suprapto. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan atau klarifikasi dari kedua pihak.

Respons Kepala Dinas dan Kabid Dikdas Dituding Acuh
Ketika dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan Marsan justru mengarahkan awak media untuk menemui Kabid Dikdas. Tak lama setelah itu, nomor awak media diduga langsung diblokir oleh Marsan tanpa penjelasan lebih lanjut.
Di sisi lain, Suprapto selaku Kabid Dikdas juga sulit ditemui. Beberapa kali awak media mendatangi kantornya dan bahkan kediamannya, namun hasilnya nihil. Staf yang ada di kantor kerap memberikan jawaban yang sama: “Pak Prapto dinas luar.” Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada ketidakterbukaan terkait permasalahan yang sedang terjadi di dunia pendidikan di Lampung Timur.
Dugaan Kedekatan Oknum Bendahara dengan Pejabat Berpengaruh
Sorotan juga mengarah pada dugaan adanya kedekatan (P) dengan sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Dinas, Kabid Dikdas, dan seorang tokoh berpengaruh di Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan pengakuan (P) sendiri, ia dengan berani menantang untuk dilaporkan ke pihak berwenang, dengan menyebut bahwa dirinya memiliki hubungan baik dengan Kabid Dikdas Suprapto, yang kebetulan merupakan tetangganya. Ia juga menyebutkan bahwa adiknya seorang wartawan, seolah merasa hal itu memberinya perlindungan dari tekanan hukum atau media.
Dalam pesan singkat yang dikirimkan kepada awak media, (P) menegaskan bahwa dirinya siap dilaporkan, bahkan menyinggung kemungkinan melibatkan Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi. Pesan suara yang ia kirimkan kepada awak media juga terdengar seolah meremehkan investigasi yang dilakukan. “Cari tau siapa adik Bu (P) yang wartawan ya,” katanya dengan nada santai dalam rekaman suara yang dikirimkan.
Minim Transparansi dan Lemahnya Pengawasan
Kasus ini menyoroti masalah transparansi yang minim dalam pengelolaan anggaran Dana BOS di Kabupaten Lampung Timur. Pengawasan terhadap dunia pendidikan tampak lemah, dan instansi yang bertanggung jawab, seperti Dinas Pendidikan dan Kabid Dikdas, terkesan tidak menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan baik.
Hal ini sangat disayangkan, mengingat dana BOS merupakan komponen penting dalam mendukung proses pendidikan di sekolah-sekolah dasar. Tanpa pengawasan yang ketat, penyelewengan anggaran bisa dengan mudah terjadi, merugikan peserta didik dan masyarakat secara keseluruhan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Marsan maupun Kabid Dikdas Suprapto belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan ini. Awak media masih berusaha untuk mengonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran etika dan potensi penyelewengan anggaran yang terjadi di sekolah-sekolah dasar di Lampung Timur.
(ANDI)