Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Dinas Kesehatan Mesuji, Masyarakat Desak Transparansi

badge-check


					Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Dinas Kesehatan Mesuji, Masyarakat Desak Transparansi Perbesar

(TK), Mesuji— Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji tengah dihadapkan pada dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas yang dialokasikan sebesar Rp7.592.210.000,00 untuk tahun anggaran 2023. Menarik perhatian publik, diduga sekitar 80 persen dari total anggaran tersebut dihabiskan untuk biaya perjalanan dinas, honor, dan rapat, sementara hanya 20 persen yang digunakan untuk kegiatan pokok atau program kesehatan.

Ketidakseimbangan dalam alokasi anggaran ini menunjukkan adanya potensi penyimpangan yang merugikan kepentingan masyarakat. Dengan dana sebesar Rp 7,5 miliar, pegawai dan pejabat Dinas Kesehatan Mesuji dapat melakukan perjalanan dinas lebih dari 150 hari dalam setahun, yang menimbulkan pertanyaan tentang komitmen mereka terhadap tugas di kantor dan efektivitas kegiatan yang dilaksanakan selama perjalanan dinas tersebut.

Isu ini semakin diperparah oleh laporan dugaan praktik tidak transparan dalam laporan perjalanan dinas. Terdapat klaim menginap selama tiga hari, sementara kenyataannya hanya satu hari atau bahkan tidak menginap sama sekali. Praktik semacam ini berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan penggelapan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan Mesuji. Kepala Dinas Kesehatan, Kusnandarsah, SKM, belum memberikan respon terhadap konfirmasi yang diajukan wartawan mengenai isu penggunaan anggaran ini. Masyarakat berharap agar pihak Dinas Kesehatan segera memberikan penjelasan yang transparan untuk menghindari keraguan mengenai integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Dengan semakin banyaknya laporan dan dugaan penyimpangan anggaran, masyarakat mendesak adanya audit independen serta tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Keberanian untuk mengungkap praktik korupsi adalah langkah penting menuju pengelolaan anggaran yang lebih baik dan akuntabel di masa depan.

(RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Marindo Kurniawan Ukir Sejarah Baru: Resmi Jadi Sekdaprov Termuda Lampung

20 Juni 2025 - 04:02 WIB

“Dr. Marindo Kurniawan Dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Termuda”

20 Juni 2025 - 03:52 WIB

Pemerintah Kabupaten Mesuji Klarifikasi Kehadiran Bupati Pertama dalam Kegiatan Pemerintahan

20 Juni 2025 - 00:28 WIB

“Pemerintah Provinsi Lampung Perkuat Kualitas ASN Menuju Visi Indonesia Emas 2045”

20 Juni 2025 - 00:25 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Buka Seminar ‘Perempuan Bercerita Ayo Bersuara

20 Juni 2025 - 00:22 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page