Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Polres Lampung Selatan Ungkap Prostitusi Terselubung di Warung Pecel Lele, Pemilik dan PSK Ditangkap

badge-check


					Polres Lampung Selatan Ungkap Prostitusi Terselubung di Warung Pecel Lele, Pemilik dan PSK Ditangkap Perbesar

(TK), Lampung elatan— Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap bisnis prostitusi terselubung yang berkedok warung pecel lele. Polisi menangkap pemilik warung, berinisial KH (36), yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi di kawasan Candipuro, Sabtu (9/11/2024) dini hari.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Tempat kejadian berada di sebuah warung pecel lele di Jalan Raya Titiwangi, Kecamatan Candipuro,” ujar Yusriandi, Senin (11/9/2024).

Menurut Yusriandi, investigasi dimulai setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai adanya aktivitas prostitusi yang disamarkan sebagai usaha warung pecel lele. “Warga melaporkan adanya praktik prostitusi terselubung di wilayah Candipuro yang beroperasi di bawah kedok pedagang pecel lele,” jelasnya.

Polisi kemudian bergerak menuju lokasi yang dilaporkan warga. Setibanya di sana, petugas mendapati seseorang yang tengah melakukan transaksi untuk memesan pekerja seks komersial (PSK).

“Modusnya, pelanggan memesan di warung pecel lele, lalu pemilik warung menyediakan kamar serta PSK-nya,” lanjut Kapolres.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang PSK berinisial WW (17) bersama pemilik warung, KH. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menangkap dua orang tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 11 Pro berwarna biru, satu unit Oppo A3s berwarna merah, satu eksemplar dokumen bukti transfer, dan bukti transfer senilai Rp1,2 juta ke rekening bank milik seseorang berinisial RF.

Kapolres menyatakan bahwa KH kini ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 297 KUH Pidana terkait praktik prostitusi dan perdagangan orang.

“Proses hukum akan dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi pelaku,” pungkas Yusriandi.

(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menembus Isolasi: Ketika Pratin(Kepala Desa) Bandar Dalam Harus Ditandu 6 Jam Demi Hak untuk Sehat

18 April 2025 - 16:20 WIB

“Polres Mesuji Kunjungi Kepala Desa Pasca Penembakan Warga di Areal Perkebunan”

18 April 2025 - 15:58 WIB

“Mantan Bupati Lampung Timur Ditangkap sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Gerbang Rumah Jabatan”

18 April 2025 - 09:32 WIB

“Pemprov Lampung Luncurkan Samsat Digital Drive Thru untuk Tingkatkan Pelayanan Pajak Kendaraan”

18 April 2025 - 09:10 WIB

“Pemprov Lampung Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025”

18 April 2025 - 09:03 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page