Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Seorang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan oleh Polres Mesuji Narkoba Jenis Sabu Telah Ditemukan

badge-check


					Seorang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan oleh Polres Mesuji Narkoba Jenis Sabu Telah Ditemukan Perbesar

(TK), Mesuji — Rumah seorang pengedar Narkoba di grebek Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung.

Dalam penggerebekan itu berhasil diamankan seorang pengedar Berinisial AI (48) Warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik melalui Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H membenarkan terkait penggerebekan dan penangkapan seorang pengedar Narkoba tersebut.

“Memang benar kemarin pada hari Rabu 11 Desember 2024 sekira Pukul 13.00 Wib, Anggota Sat Res Narkoba telah mengamankan seorang pengedar Narkoba saat dilakukan penggerebekan di rumahnya”. Ucapnya Kamis (12/12/24)

Lebih lanjut ungkap Iptu Andy, saat di lakukan penggerebekan tersangka berada di ruang tengah, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti di dalam tas slempang yang di kenakan oleh tersangka.

Adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan dari tersangka yaitu 1 (satu) buah plastic klip besar yang didalamnya berisi 6 (enam) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang bertuliskan 1 label 200, 1 (satu) buah plastic klip besar yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan bertuliskan 2 label 100, 1 (satu) buah plastic klip besar yang didalamnya berisi 7 (tujuh) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan bertuliskan 2 label 150, 1 (satu) buah plastic klip besar yang didalamnya berisi 6 (enam) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan bertuliskan 1 label 150.

Selanjutnya, 1 (satu) buah plastic klip besar yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan bertuliskan 1 label 300, 1 (satu) buah plastic klip besar yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan bertuliskan 1 label 300, 1 (satu) Unit Handphone OPPO warna biru, 1 (satu) Buah tas selempang warna hitam tanpa merek, 1 (satu) Buah kotak rokok INA warna putih, 1 (satu) Buah Timbangan digital, Berat bruto keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 11,85 gram. Terang Kasat Narkoba.

Kemudian Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. (Kasi Humas Polres Mesuji)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“IAS Akui Pemecatan Pegawai karena Salahgunakan Dana, Aktivis Desak KPK Turun Tangan”

18 Mei 2025 - 08:30 WIB

Diduga Fiktif dan Mark-Up, Realisasi Dana Desa Sriwijaya Mataram Tahun 2024 Kepala Desa Bungkam Soal Data APBDes

18 Mei 2025 - 05:21 WIB

Jalan Pekon Karang Agung Longsor, Akses Terputus Sementara

17 Mei 2025 - 05:29 WIB

Polda Lampung Ungkap 44 Kasus TPPO, 84 Warga Menjadi Korban

17 Mei 2025 - 05:22 WIB

Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Selama Ops Pekat Krakatau 2025

17 Mei 2025 - 05:10 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page