Dugaan Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Desa Panggung Rejo: Kepala Desa RH Bantah Terlibat, Camat Berjanji Koordinasi

(TK),Mesuji, Lampung–-Dugaan kasus pemalsuan sertifikat tanah milik desa yang melibatkan Kepala Desa Panggung Rejo, RH, semakin memanas. Kepala Desa RH membantah keras tuduhan yang beredar, yang menyebutkan bahwa sertifikat tanah seluas 20 hektare yang seharusnya menjadi aset negara telah dipindahkan ke atas nama pribadinya dan keluarganya. Menurut RH, sertifikat tersebut sudah benar atas nama desa, meskipun dirinya belum dapat menunjukkan bukti konkret terkait hal tersebut.

Meskipun Kepala Desa RH membantah tuduhan tersebut, ia tidak mampu membuktikan kebenarannya, bahkan ketika didesak oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lipan yang sebelumnya mengirimkan surat permintaan klarifikasi. Ketika LSM Lipan menanyakan lebih lanjut terkait status sertifikat tanah tersebut, RH hanya menjawab dengan kalimat yang membingungkan: “Sabar saja, nanti kalau sudah laku pasti saya pikirkan.” Pernyataan ini justru menambah spekulasi publik tentang kemungkinan niat terselubung yang mungkin ada di balik kasus ini.

Kekecewaan masyarakat semakin meningkat, terutama karena Kepala Desa RH tidak memberikan respons yang memadai terhadap klarifikasi yang diminta oleh warga. Bahkan, sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari RH. Ini menambah kecurigaan publik bahwa tanah yang seharusnya menjadi milik desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga, telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam perkembangan terbaru, Camat Rawa Jitu Utara, Hendra Kurniawan, yang dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 12 Desember 2024, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi. “Minggu depan bersama Kasi Pemerintahan, kita akan koordinasikan dengan Kades yang bersangkutan terkait masalah ini. Kebetulan, Kades sedang berduka karena adik kandungnya meninggal dunia,” ujarnya.

Namun, meskipun ada penjelasan mengenai kondisi pribadi Kepala Desa, masyarakat tetap mendesak agar Dinas Pemerintahan Desa segera menelusuri kasus ini. Mereka menuntut agar tanah yang seharusnya menjadi milik desa tersebut, yang telah menjadi sorotan publik, tidak jatuh ke tangan pihak manapun tanpa proses yang jelas dan adil. Warga Desa Panggung Rejo menegaskan bahwa tanah tersebut adalah aset desa yang harus digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.

Masyarakat menuntut agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan, memastikan bahwa tanah desa tidak jatuh ke tangan yang salah dan agar proses hukum berjalan transparan. Jika terbukti ada kesalahan atau pelanggaran, Kepala Desa RH dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemalsuan dokumen dan penipuan sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini mencuatkan keprihatinan besar tentang kemungkinan penyalahgunaan wewenang di tingkat pemerintahan desa. Masyarakat Desa Panggung Rejo berharap agar masalah ini segera terungkap dan tidak ada pihak yang lepas dari tanggung jawab hukum.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *