(TK), MESUJI — Usaha penangkaran babi yang dikelola oleh Pak Gede Cintawan di Desa Labuan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, semakin memicu kekesalan dan kegelisahan warga setempat. Meskipun sudah lebih dari tiga tahun beroperasi tanpa izin, usaha ini tetap berjalan tanpa adanya langkah tegas dari pihak berwenang. Warga setempat terus mengeluhkan bau tak sedap yang tak kunjung reda, yang mengganggu kenyamanan hidup mereka, dan semakin memperburuk kesehatan lingkungan di sekitar area penangkaran.
Masyarakat Meminta Tindakan Segera dari Pemerintah
Para warga, seperti E (nama samaran), yang tinggal di sekitar lokasi usaha penangkaran babi ini, sudah sangat frustrasi dengan ketidakpedulian pihak terkait terhadap dampak yang mereka alami. “Kami sudah sering mengadu, tapi tidak ada tindakan nyata. Bau itu sudah sangat mengganggu aktivitas kami sehari-hari. Kami tidak bisa bekerja dengan nyaman di rumah. Kami juga mulai merasakan dampak buruk terhadap kesehatan kami,” ujar E dengan nada marah.
Sikap acuh tak acuh yang ditunjukkan oleh Pak Gede Cintawan selaku pemilik usaha ini semakin menambah frustrasi warga. Upaya media untuk menghubungi pemilik usaha juga tidak membuahkan hasil. Sikap diam yang dipertahankan oleh Pak Gede Cintawan menunjukkan bahwa ia tidak menganggap serius keluhan warga dan terus memprioritaskan keuntungan pribadi di atas kesehatan masyarakat.
Kepala Desa dan Pemerintah Kabupaten Dianggap Gagal Mengawasi
Kepala Desa Labuan Permai, Abdul Qodir Jailani, mengungkapkan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui soal izin usaha penangkaran babi yang berdiri di desanya. “Saya tahu ada usaha penangkaran babi, tapi masalah izin dan segala hal lainnya, saya tidak tahu,” ujarnya. Hal ini menunjukkan kelalaian serius dari pihak desa dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha di wilayah mereka.
Namun, bukan hanya pemerintah desa yang terkesan lepas tangan. Pemerintah Kabupaten Mesuji juga turut dianggap gagal dalam menjalankan tugasnya. Meskipun masyarakat sudah menyuarakan keluhan mereka melalui berbagai saluran, tidak ada langkah konkret yang diambil untuk menuntaskan masalah ini. Ketidakpedulian terhadap peraturan yang ada dan pengabaian terhadap hak-hak dasar masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang sehat menjadi bukti nyata bahwa pengawasan di tingkat kabupaten sangat lemah.
Pemerintah Harus Bertindak Tegas dan Segera
Saat ini, semua pihak yang seharusnya menangani persoalan ini harus segera bertindak. Pemerintah Kabupaten Mesuji, khususnya Dinas Peternakan dan Dinas Lingkungan Hidup, wajib melakukan investigasi menyeluruh terhadap keberadaan usaha penangkaran babi ini dan memastikan bahwa usaha tersebut mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku. Dinas Peternakan harus memastikan bahwa usaha peternakan ini memiliki izin yang sah dan memenuhi standar kesejahteraan hewan. Dinas Lingkungan Hidup harus segera menilai dampak pencemaran udara dan memastikan bahwa usaha ini tidak merusak lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat.
Lebih dari itu, Pemerintah Provinsi Lampung dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus segera terlibat dalam penanganan masalah ini, mengingat dampak pencemaran udara yang ditimbulkan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pencemaran udara yang dihasilkan oleh penangkaran babi ilegal ini harus segera diatasi dengan sanksi yang tegas dan pengelolaan limbah yang baik sesuai dengan ketentuan yang ada.
Langkah Hukum Harus Segera Ditempuh
Jika pihak-pihak terkait tetap mengabaikan masalah ini, maka langkah hukum yang lebih tegas harus segera diambil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, usaha peternakan yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana. Pemilik penangkaran babi, yang telah mengabaikan kewajiban untuk mendapatkan izin dan memenuhi persyaratan lingkungan, harus segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Masyarakat yang telah lama menderita akibat bau tak sedap dan pencemaran yang disebabkan oleh usaha ini berhak untuk mendapatkan perlindungan. Pemerintah Kabupaten Mesuji harus segera mengeluarkan peringatan keras kepada pemilik usaha dan memastikan bahwa usaha ini dihentikan atau dipindahkan ke lokasi yang tidak membahayakan kesehatan warga dan lingkungan.
Kesimpulan: Pemerintah Harus Bertindak atau Masyarakat Akan Terus Teraniaya
Jika pihak berwenang terus menunda-nunda untuk bertindak, maka masalah ini akan terus berlanjut dan semakin merugikan masyarakat. Pemilik usaha penangkaran babi ilegal ini harus segera dihentikan atau dipaksa untuk mematuhi peraturan yang ada. Pemerintah setempat, baik di tingkat desa, kabupaten, provinsi, hingga kementerian terkait, harus segera turun tangan dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan lingkungan diutamakan.
Masyarakat sudah terlalu lama menderita dan tidak bisa menunggu lebih lama lagi. Pemerintah harus bertindak tegas, atau mereka akan terus menghadapi kemarahan warga yang merasa hak-hak dasar mereka terabaikan. Jika pembiaran ini dibiarkan berlarut-larut, maka tidak hanya hukum yang akan tercoreng, tetapi juga kepercayaan publik terhadap kapasitas pemerintah dalam melindungi kesejahteraan masyarakat akan hancur.
(RED)