Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Pasutri di Mesuji Tertangkap Bawa Sabu 2,35 Gram di Lapak Sawit

badge-check


					Pasutri di Mesuji Tertangkap Bawa Sabu 2,35 Gram di Lapak Sawit Perbesar

TK, Mesuji — Sepasang Pasutri diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji karena kedapatan memiliki Narkotika Jenis Sabu seberat 2,35 Gram.

Tersangka yang diamankan Suami berinisial SN (34) Warga Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji sedangkan Istri berinisial TA (31) Warga Desa Labuhan Permai Kecamatan Way Serdang Kabupaten. Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, melalui Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H membenarkan terkait telah diamankannya sepasang Suami Istri yang kedapatan memiliki Narkotika Jenis Sabu.

“Keduanya kita amankan Saat berada di sebuah gubuk Lapak Brondolan Sawit di Desa Labuhan Makmur Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji”. Jelasnya. Rabu (08/01/25)

Lebih lanjut terang Kasat Narkoba, adapun kronologis penangkapan, kedua tersangka sedang berada di Lapak Brondolan Sawit, kemudian Anggota melakukan penggeledahan terhadap keduanya, dan di temukan 1 (satu) buah plastic klip sedang yang didalamnya berisi 9 (sembilan) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,35 gram, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah sekop, 1 (satu) buah plastic klip sedang yang didalamnya berisi 9 (sembilan) plastik klip kecil kosong, didalam dompet milik tersangka TA.

“Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti kita amankan ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan dan pengembangan lebih lanjut”. Ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkas Iptu Andy. (Kasi Humas Polres Mesuji)

(adi)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Wali Kota Eva Dwiana Tinjau Dampak Banjir di Bandar Lampung dan Rencanakan Kolaborasi dengan Pelindo”

21 April 2025 - 07:34 WIB

“Perpindahan Jabatan Kajati Lampung: Danang Suryo Wibowo Siap Lanjutkan Tantangan di Tengah Kasus PT LEB”

21 April 2025 - 07:27 WIB

“Banjir Terparah Melanda Bandar Lampung, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal”

21 April 2025 - 07:02 WIB

“Siaga Banjir”,Prajurit Yonif 9 Marinir Bantu Evakuasi Warga Yang Terdampak Banjir Di Pesawaran Lampung

21 April 2025 - 06:54 WIB

“Pemprov Lampung Jalin Kerja Sama dengan Cita Global untuk Proyek Energi Terbarukan”

21 April 2025 - 05:53 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page