Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Polda Lampung Gencar Tertibkan Kendaraan ODOL, Truk Batu Bara Jadi Fokus Utama

badge-check


					Polda Lampung Gencar Tertibkan Kendaraan ODOL, Truk Batu Bara Jadi Fokus Utama Perbesar

TK, Lampung — Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menertibkan kendaraan over dimension over loading (ODOL) di wilayah hukumnya. Penindakan ini dilakukan sebagai langkah nyata untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menjaga kondisi jalan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa tim gabungan yang melibatkan TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya telah aktif melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas kendaraan ODOL.

“Penindakan dilakukan melalui tilang dan pemberian teguran, termasuk terhadap truk bermuatan batu bara yang melanggar aturan,” ujar Umi, Rabu (8/1/2025).

Selain itu, tim gabungan juga memberlakukan sanksi tegas berupa pemutaran balik bagi truk batu bara yang kedapatan melebihi kapasitas muatan.

Sebagai catatan, selama periode 29 Mei hingga 3 Juni 2024, tindakan penertiban telah dilakukan terhadap puluhan kendaraan angkutan ODOL. “Sebanyak 55 kendaraan diberikan sanksi tilang, sementara 64 kendaraan truk batu bara diputar balik,” tegasnya.

Dalam upaya memperketat pengawasan, personel Polda Lampung bersama jajaran Polres Way Kanan, Polres Lampung Utara, dan instansi terkait telah menggelar rapat koordinasi untuk menyusun langkah strategis.

“Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan bermuatan batu bara yang melanggar aturan ODOL di wilayah hukum Polda Lampung,” tegas Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.

Langkah ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menegakkan aturan dan menjaga keamanan lalu lintas, khususnya terkait kendaraan dengan muatan berlebih yang berpotensi merusak infrastruktur dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Paripurna DPRD Lampung Resmi Bentuk Pansus Bahas LHP BPK 2023–2025

5 Maret 2026 - 02:03 WIB

KPK Terima Laporan MTM, Dugaan Pelanggaran 34 Proyek PU Bandar Lampung    

3 Maret 2026 - 13:22 WIB

Sunatan Massal di Kampung Bujung Tenuk Kagungan Dalam Berlangsung Penuh Kebersamaan dan Kepedulian

3 Maret 2026 - 10:23 WIB

BUPATI PEKALONGAN TERCIDUK OTT KPK, LANGSUNG DIBAWA KE JAKARTA

3 Maret 2026 - 06:14 WIB

Dugaan Keracunan Menu MBG, Sejumlah Siswa SD di Tulang Bawang Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan

24 Februari 2026 - 12:54 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page