Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Teman Dekat Anak Korban Tega Curi Uang 76 Juta dari Tabungan Keluarga

badge-check


					Teman Dekat Anak Korban Tega Curi Uang 76 Juta dari Tabungan Keluarga Perbesar

TK, Bandar Lampung — Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap NL (29), seorang wanita asal Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, yang nekat menguras tabungan milik Z (40), seorang warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Pelaku, yang merupakan teman dekat anak laki-laki korban, melakukan aksi kejahatannya dengan menarik uang menggunakan kartu ATM milik korban di gerai BRI Link. Berdasarkan keterangan dari Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, pelaku telah melakukan penarikan uang sebanyak tujuh kali.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengambil kartu ATM korban dari dalam dompet saat korban dirawat di rumah sakit. Dalam kunjungannya, pelaku berpura-pura membantu merawat ibu korban yang sedang sakit. Setelah mengakses kartu ATM dan mengetahui pin yang sama dengan sandi ponsel korban, pelaku menarik sejumlah uang tanpa sepengetahuan korban.

Setelah melakukan penarikan, pelaku kembali menyimpan kartu ATM di dompet korban seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Aksi ini terbongkar ketika korban mengecek saldo tabungan dan mendapati saldo berkurang drastis.

Uang hasil pencurian tersebut dipakai pelaku untuk berfoya-foya dan membeli berbagai barang. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 76 juta. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.

(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DUGAAN PENINDAKAN TERHADAP PT ENKEI INDONESIA DAN PT TRIGUNAPRATAMA ABADI BELUM TERJAWAB, PUBLIK DESAK KLH, GAKKUM, DAN KEDUA PERUSAHAAN BUKA FAKTA SECARA TERBUKA

26 Juni 2026 - 07:39 WIB

Eva Dwiana: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Pembangunan Bandar Lampung

26 Juni 2026 - 04:48 WIB

Riyanthama Aridi Resmi Jadi Sekretaris Dinas Perkim Pesawaran, Siap Tingkatkan Pelayanan Publik

26 Juni 2026 - 04:39 WIB

PT ENKEI INDONESIA DAN PT TRIGUNA PRATAMA ABADI DALAM SOROTAN: JANGAN BIARKAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN MENGUAP TANPA KEJELASAN

25 Juni 2026 - 07:48 WIB

Pemkot Bandar Lampung Perkuat Pembinaan UMKM, Dorong Produk Lokal Bersaing di Pasar Nasional

25 Juni 2026 - 05:53 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page