Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Teman Dekat Anak Korban Tega Curi Uang 76 Juta dari Tabungan Keluarga

badge-check


					Teman Dekat Anak Korban Tega Curi Uang 76 Juta dari Tabungan Keluarga Perbesar

TK, Bandar Lampung — Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap NL (29), seorang wanita asal Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, yang nekat menguras tabungan milik Z (40), seorang warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Pelaku, yang merupakan teman dekat anak laki-laki korban, melakukan aksi kejahatannya dengan menarik uang menggunakan kartu ATM milik korban di gerai BRI Link. Berdasarkan keterangan dari Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, pelaku telah melakukan penarikan uang sebanyak tujuh kali.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengambil kartu ATM korban dari dalam dompet saat korban dirawat di rumah sakit. Dalam kunjungannya, pelaku berpura-pura membantu merawat ibu korban yang sedang sakit. Setelah mengakses kartu ATM dan mengetahui pin yang sama dengan sandi ponsel korban, pelaku menarik sejumlah uang tanpa sepengetahuan korban.

Setelah melakukan penarikan, pelaku kembali menyimpan kartu ATM di dompet korban seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Aksi ini terbongkar ketika korban mengecek saldo tabungan dan mendapati saldo berkurang drastis.

Uang hasil pencurian tersebut dipakai pelaku untuk berfoya-foya dan membeli berbagai barang. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 76 juta. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.

(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Marindo Kurniawan Ukir Sejarah Baru: Resmi Jadi Sekdaprov Termuda Lampung

20 Juni 2025 - 04:02 WIB

“Dr. Marindo Kurniawan Dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Termuda”

20 Juni 2025 - 03:52 WIB

Pemerintah Kabupaten Mesuji Klarifikasi Kehadiran Bupati Pertama dalam Kegiatan Pemerintahan

20 Juni 2025 - 00:28 WIB

“Pemerintah Provinsi Lampung Perkuat Kualitas ASN Menuju Visi Indonesia Emas 2045”

20 Juni 2025 - 00:25 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Buka Seminar ‘Perempuan Bercerita Ayo Bersuara

20 Juni 2025 - 00:22 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page