Teman Dekat Anak Korban Tega Curi Uang 76 Juta dari Tabungan Keluarga

TK, Bandar Lampung — Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap NL (29), seorang wanita asal Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, yang nekat menguras tabungan milik Z (40), seorang warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Pelaku, yang merupakan teman dekat anak laki-laki korban, melakukan aksi kejahatannya dengan menarik uang menggunakan kartu ATM milik korban di gerai BRI Link. Berdasarkan keterangan dari Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, pelaku telah melakukan penarikan uang sebanyak tujuh kali.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengambil kartu ATM korban dari dalam dompet saat korban dirawat di rumah sakit. Dalam kunjungannya, pelaku berpura-pura membantu merawat ibu korban yang sedang sakit. Setelah mengakses kartu ATM dan mengetahui pin yang sama dengan sandi ponsel korban, pelaku menarik sejumlah uang tanpa sepengetahuan korban.

Setelah melakukan penarikan, pelaku kembali menyimpan kartu ATM di dompet korban seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Aksi ini terbongkar ketika korban mengecek saldo tabungan dan mendapati saldo berkurang drastis.

Uang hasil pencurian tersebut dipakai pelaku untuk berfoya-foya dan membeli berbagai barang. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 76 juta. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *