Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Disdikbud Lampung Tegaskan Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Siswa

badge-check


					Disdikbud Lampung Tegaskan Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Siswa Perbesar

TK, BANDAR LAMPUNG — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) sebanyak dua kali kepada seluruh SMA dan SMK di Lampung , agar tidak menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan administrasi.

“Kami sudah menerbitkan edaran sebanyak dua kali agar sekolah tidak menahan ijazah siswa yang telah lulus, dengan alasan apa pun, termasuk karena belum melunasi uang komite,” ujar Sulpakar.

Lebih lanjut Mantan Pj Mesuji ini menegaskan, bahwa hari ini pihaknya menggelar rapat dengan seluruh jajaran dinas Pendidikan, guna memberikan solusi atas persoalan ini.

” Hari ini kami rapatkan, dan akan kita berikan langkah kongkrit pembagian ijazah siswa yang masih tertahan, dan kami pastikan dalam waktu dekat persoalan serupa tidak akan terjadi kembali “, terangnya.

Mantan Pj Bupati Lampung Selatan ini juga menegaskann, bahwa tidak benar jika selama ini dinas melakukan pembiaran atas keluhan masyarakat.

” Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan informasi sehingga akan segera kami tindaklanjuti, ” Ungkapnya.

Terakhir Sulpakar mengatakan bahwa penahanan ijazah bertentangan dengan aturan yang berlaku, termasuk dalam Permendikbud yang menegaskan hak siswa untuk mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan pendidikan.

“Ijazah merupakan dokumen resmi yang sangat penting bagi lulusan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau mencari pekerjaan,” Tandasnya.

(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Showroom ALBERT MOTOR Diduga Ingkari Janji, Uang DP Konsumen Tidak Dikembalikan Utuh

22 April 2026 - 03:11 WIB

Belum Genap 4 Bulan, Embung Miliaran di Kemiling Sudah Rusak — Ada Apa di Balik Serah Terima?

21 April 2026 - 13:33 WIB

Tanpa Pondasi, Proyek Jalan Rigid di Teluk Betung Barat Seret Nama Dinas PU Bandar Lampung

21 April 2026 - 07:22 WIB

Fakta Baru Kasus SPAM Pesawaran, Mencuat Dugaan Tanda Tangan Kadis Dipalsukan

17 April 2026 - 05:08 WIB

Ketua Ombudsman Baru Langsung Terseret Kasus, Hery Susanto Ditangkap Kejagung

17 April 2026 - 04:40 WIB

Trending di Bandar Lampung