Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Spesialis Pencurian Sepeda Motor Lintas Kabupaten Ditangkap, 3 Tersangka Terlibat di 5 TKP

badge-check


					Spesialis Pencurian Sepeda Motor Lintas Kabupaten Ditangkap, 3 Tersangka Terlibat di 5 TKP Perbesar

TK, Mesuji — 3 Pelaku spesialis Pencurian Sepeda Motor lintas Kabupaten, berhasil di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur bersama Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji.

Diketahui ketiga Pelaku Berinisial AL dan DF Warga Desa Sidang Muara Jaya Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji kemudian AR Warga Desa Wat Arang Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

Dalam Konferensi Pressnya, Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR Mengatakan Ketiga Pelaku Biasa melakukan pencurian di daerah seputaran Simpang Penawar hingga Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang dan di Wilayah Kecamatannya Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji.

Ketiganya ditangkap karena telah melakukan pencurian 2 Unit Sepeda Motor di Desa Sidang Makmur dan 1 Unit Sepeda Motor di Desa Panggung Jaya Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji, yang berada di dalam rumah korban pada Tanggal 6 Februari 2025. Terang Kapolres. Sabtu (15/02/25)

Pelaku dapat ditangkap setelah Jajaran Sat Reskrim melakukan penelusuran dan pengejaran dengan mencari identitas pelaku dan Alhamdulillah atas kerjasama dengan anggota Polsek Mesuji Timur akhirnya ketiga pelaku dapat ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan sementara ada 3 Laporan Polisi Polsek Mesuji Timur, dan 5 TKP di Kabupaten Tulang Bawang. Selain menangkap Pelaku turut diamankan barang bukti 3 Unit Motor milik korban, 1 Unit sepeda motor milik tersangka, dan peralatan yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksinya.

Atas perbuatannya Ketiga pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara. Tutupnya.

AKBP Harris pun tidak lupa menghimbau kepada Masyarakat untuk selalu menjaga keamanan kendaraan bermotor di wilayahnya masing masing, di rumahnya di tempatnya bekerja selalu menggunakan kunci stang yang benar dan tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat. Harapnya. (Humas Polres Mesuji)

(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapenda Lampung Kunjungi Sugar Group Company untuk Penagihan Pajak dan Penggalian Potensi Pendapatan

14 Juni 2025 - 00:47 WIB

Kepala Desa Muara Mas Diduga Hindari Media, Soroti Pengelolaan Dana Desa yang Tak Transparan

13 Juni 2025 - 12:56 WIB

Ashari Hermansyah ; Pembangunan MIN 1 Tanggamus Dan Pembangunan Asrama Haji Diduga Merugikan Negara.

13 Juni 2025 - 06:37 WIB

Diduga Abaikan Instruksi Gubernur, SMAN 1 Pesisir Tengah Tahan Ijazah Siswa karena Tunggakan Komite

13 Juni 2025 - 05:34 WIB

Diduga Oplos BBM Subsidi, Rohim Terancam Jerat Hukum Tindak Pidana Migas

13 Juni 2025 - 04:41 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page