Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Diskusi Publik: Peran Jaksa dalam Sistem Hukum Melalui Asas Dominus Litis

badge-check

(TK),BANDARLAMPUNG— Asas Dominus Litis, yang menyoroti peran jaksa sebagai pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana, menjadi topik utama dalam diskusi publik yang berlangsung di Gedung LP2M UIN Raden Intan Lampung pada Kamis (27/1/2025).

Diskusi ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan hukum, termasuk akademisi, praktisi, serta mahasiswa dari berbagai universitas di Bandar Lampung. Acara ini diselenggarakan oleh Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) DPC Lampung.

Dalam diskusi, Ketua Pengadilan Negeri Bandar Lampung, Dr. H. Salman Alfarisi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia terus berkembang sebagai ruang laboratorium hukum, di mana berbagai konsep diuji sebelum diimplementasikan secara luas.

Sementara itu, Prof. Rudy, S.H., LLM., LLD., Ketua APHTN-HAN, mengungkapkan bahwa di beberapa negara, jaksa tidak hanya berperan dalam menuntut, tetapi juga dapat mengambil alih penyidikan dari kepolisian. Namun, ia menilai Indonesia belum siap menerapkan asas ini secara penuh, mengingat kompleksitas sistem hukum yang ada.

Pakar hukum pidana, Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H., menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK jika asas Dominus Litis diterapkan tanpa pengaturan yang jelas.

Ia juga menegaskan bahwa setiap aturan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan agar dapat diterapkan secara efektif dalam sistem peradilan.

“Sifat dari hukum itu harus dipertanggungjawabkan. Jika ada RUU KUHP yang disahkan, maka aturan tersebut harus dapat dipenuhi dan diterapkan secara efektif, sehingga seseorang dapat secara dinamis menyesuaikan diri dalam menjalankannya,” jelasnya.

Ketua DPC Permahi, Tri Rahmadona, menekankan bahwa pemahaman mahasiswa terhadap konsep hukum sangat krusial agar mereka tidak hanya bereaksi setelah suatu regulasi disahkan.

“Mahasiswa sebagai agen perubahan harus mampu menganalisis dan membedah suatu aturan sebelum turun ke lapangan. Jangan hanya bergerak setelah ketuk palu,” tegasnya.

Diskusi ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada mahasiswa dan masyarakat tentang bagaimana Dominus Litis dapat memengaruhi sistem peradilan di Indonesia serta tantangan dalam penerapannya. (**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MTM Lampung Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius di Proyek RS UIN Raden Intan, APBD 2025 Terancam Rugi

14 Januari 2026 - 11:24 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Lebih Rp1 Triliun

9 Januari 2026 - 07:06 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Kwitansi Rp225 Ribu Distempel Sekolah, Kepala SMPN 44 Bandar Lampung Diam Saat Dimintai Klarifikasi

7 Januari 2026 - 05:27 WIB

Kerja Sama Media Diskominfo Bandar Lampung Disorot, IMF Nilai Janggal dan Berpotensi Langgar Prinsip Pengelolaan Anggaran

27 Desember 2025 - 05:44 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page