(TK) Pesawaran— Hingga hari kedua pendaftaran calon bupati pengganti dan wakil bupati untuk PSU Pilkada Pesawaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat belum menerima konfirmasi dari Tim Pemenangan pendaftar.
Pendaftaran dan Waktu Pelaksanaan

“Pendaftaran sudah dibuka sejak kemarin, Sabtu (8 Maret), mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Namun, hingga pukul 16.00 WIB hari ini, belum ada partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol pengusul yang datang ke KPU untuk mendaftarkan pasangan calon atau pergantian calon yang terdiskualifikasi,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU Pesawaran, Dede Fadilah Minggu (9 Maret 2025).
Dede juga menjelaskan bahwa untuk hari terakhir pendaftaran pada Senin, 10 Maret, pihaknya akan membuka peluang bagi pendaftar mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
“Untuk hari terakhir pendaftaran, kami buka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB,” tambahnya.
Pengundian dan Nomor Urut
Dede menegaskan bahwa setelah verifikasi, tidak akan ada pengundian nomor urut pasangan calon. “Sesuai dengan jadwal dan tahapan Pencalonan Tindak Lanjut Putusan MK, penetapan nomor dan pengumuman nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan pada 23 Maret 2025. Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa tidak akan ada pengundian nomor urut ulang,” jelasnya.
Harapan KPU
Dede berharap agar pada hari pendaftaran terakhir, partai pengusul segera melakukan pendaftaran pasangan calon. “Kami berharap semoga pihak Parpol atau gabungan Parpol dapat segera melaporkan dan mendaftarkan pasangan calon pergantian atau calon terdiskualifikasi kepada kami,” harapnya.
Informasi Tambahan
Sementara itu, Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menyampaikan bahwa pendaftaran calon kali ini hanya diperuntukkan bagi pasangan calon pergantian. Pasangan Nanda Indira-Antoniyus tidak perlu mendaftar ulang. “Hanya Paslon 01 yang mendaftarkan, tanpa mengikutsertakan Bapak Arisandi Darma Putra,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga hari ini, belum ada pihak calon yang mengonfirmasi akan mendaftar. “Sampai sore hari kedua pendaftaran ini, belum ada yang mendaftar, dan belum ada yang bersurat terkait permintaan akses Silon,” tegasnya.
Keputusan MK
Diketahui, dalam PSU Pilkada Pesawaran ini, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Aries Sandi, sementara Supriyanto dapat mencalonkan diri sebagai bupati. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa partai pengusung masih melakukan penjaringan singkat dan menunggu rekomendasi DPP partai.(**)