Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Kontraktor Gedung Rektorat UMITRA Bantah Tuduhan dan Siap Tempuh Jalur Hukum

badge-check


					Kontraktor Gedung Rektorat UMITRA Bantah Tuduhan dan Siap Tempuh Jalur Hukum Perbesar

(TK)BandarLampung— Kontraktor pembangunan Gedung Rektorat UMITRA 7 lantai, Minggus menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai kontrak perjanjian kerja dan pekerjaan tambahan.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Senin 10 Maret 2025, Minggus membantah tuduhan yang disampaikan oleh pihak UMITRA, termasuk klaim pecah kongsi antar kontraktor, pengenaan denda penalti Rp4,67 Miliar, dan keterlambatan yang diklaim sebagai kesalahan Kontraktor.

“Kami telah menjalankan kewajiban kami secara profesional. Namun, hingga saat ini, hak-hak kami justru diabaikan. Lebih dari itu, kami dihadapkan pada tuduhan yang tidak berdasar fakta, yang mencederai nama baik kami,” ujar Minggus.

Minggus menjelaskan bahwa kontrak kerja pembangunan Gedung Rektorat UMITRA 7 lantai ditandatangani pada 28 Desember 2021 dengan tenggat waktu penyelesaian 12 bulan. Dalam perjalanannya, terjadi perubahan spesifikasi teknis yang dilakukan oleh pihak UMITRA tanpa adendum resmi dan tanpa negosiasi anggaran tambahan.

Menurutnya, perubahan ini berdampak langsung pada jadwal penyelesaian proyek. Meskipun demikian, pada Oktober 2023, pekerjaan dinyatakan selesai 100%, termasuk pekerjaan tambahan yang diminta pihak UMITRA.

“Semua pekerjaan sudah kami selesaikan, termasuk yang mereka minta terkait pekerjaan di luar kontrak kerja awal. Namun, sampai masa retensi berakhir pada Mei 2024, bahkan hingga saat ini Maret 2025, mereka tetap tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima,” tegasnya.

Minggus dengan tegas membantah klaim pihak UMITRA yang menyebut adanya perpecahan dalam tim kontraktor. Minggus menegaskan bahwa sejak Juli 2022, tim rekanan Freddi, tidak lagi terlibat dalam proyek tersebut dan seluruh pekerjaan tetap berjalan di bawah tanggung jawab dirinya bersama Nining Syafni Syah sesuai dengan spesifikasi kontrak dan pekerjaan tambahan yang di minta UMITRA.

“Ini fakta yang bisa dibuktikan dengan dokumen fisik yang sah. Tidak ada pecah kongsi, yang ada hanyalah upaya pihak tertentu untuk memecah belah kami,” ungkapnya.

Minggus juga mengungkapkan bahwa dirinya mengalami tekanan saat dipaksa menandatangani dokumen yang ternyata berisi persetujuan atas penalti Rp4,67 Miliar.

“Pada 7 Juli 2023, setelah shalat Jumat bersama Ketua Yayasan UMITRA, Bapak Andi Surya, saya dipanggil ke ruang Rektor. Di sana, saya mengalami tekanan dan intimidasi untuk menandatangani dokumen tanpa diberi kesempatan membaca isinya terlebih dahulu,” jelasnya.

Minggus menduga ada upaya terstruktur dan sistematis yang didalangi oleh sejumlah pihak dalam manajemen UMITRA untuk menjeratnya dengan penalti yang tidak berdasar.

“Saya menilai tindakan dan perbuatan tersebut, merupakan upaya yang TSM diduga didalangi oleh aktor inteltual yakni, Sdri. MR selaku Warek II Keuangan, serta Sdri. AR selaku Rektor. Kami akan melaporkan tindakan ini ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Merasa diperlakukan tidak adil, Minggus bersama kuasa hukumnya, Novianti, S.H., dan rekan, akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami tidak mencari konflik, tetapi kami juga tidak akan tinggal diam ketika hak kami diinjak-injak. Jika mereka tidak segera menyelesaikan kewajiban, kami akan menempuh jalur hukum,” tutupnya.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim Gabungan Kepolisian Sosialisasi Pencegahan Karhutla Door to Door di Kayong Utara

29 Agustus 2026 - 08:59 WIB

PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARG

27 Agustus 2026 - 01:37 WIB

Ny. Tuti Irwan Pimpin Anjangsana Bhayangkari Ranting Purbolinggo, Berikan Dukungan untuk Ananda Arslya Putri

26 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Pengacara Terlalu Cepat Melapor, Ketua Gepak Lampung: Jangan Sok Menggurui!

26 Agustus 2026 - 03:01 WIB

Temuan BPK Rp584,9 Juta, Tiga Pejabat Bawaslu Lampung Bungkam

24 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Trending di Lampung