Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Sorotan Terhadap Alih Fungsi Lahan di TNBBS: Dugaan Mafia Tanah dan Ancaman Terhadap Ekosistem

badge-check


					Sorotan Terhadap Alih Fungsi Lahan di TNBBS: Dugaan Mafia Tanah dan Ancaman Terhadap Ekosistem Perbesar

(TK)LAMBAR— Mitra Adhyaksa, alih fungsi lahan di Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data dari total 57.530 hektare Kawasan Hutan TNBBS yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Lampung Barat, terdapat sekitar 21.925 hektare telah berubah menjadi perkebunan kopi robusta.

Menanggapi kondisi ini, Founder Masyarakat Independent GERMASI Ridwan Maulana, CPL.CDRA mencurigai adanya dugaan indikasi penguasaan lahan oleh pihak tertentu yang menggunakan nama masyarakat sebagai tameng. Pasalnya, luasnya lahan yang telah beralih fungsi dinilai tidak mungkin sepenuhnya dikuasai oleh petani kecil secara mandiri.

“Kami melihat ada kejanggalan dalam alih fungsi lahan ini. Tidak mungkin lahan seluas itu dikuasai oleh masyarakat secara individu tanpa ada peran atau campur tangan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan besar,” Ujar Ridwan

Aktifis Masyarakat Independent GERMASI menduga ada oknum orang besar dan berpengaruh yang diduga ikut bermain di balik alih fungsi hutan ini, yang mana tentunya sosok tersebut memiliki akses terhadap penguasaan lahan secara ilegal. Aktifis Masyarakat Independent GERMASI mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi guna memastikan tidak adanya praktik mafia tanah yang merugikan negara dan lingkungan.

Aktifis Pemerhati Lingkungan dari Lembaga Konservasi 21 Ir. Edy Karizal mengatakan ” Secara umum bahwa rusaknya lahan Kawahan Hutan TNBBS yang sudah beralihfungsi jadi kebun kopi sekitar 21.925 hektar itu sudah pasti didukung perusahaan-perusahaan yang selama ini menikmati manisnya hasil haram kopi robusta dari Kawasan Hutan TNBBS”.

” Kerusakan yang sudah masif tersebut menguntungkan perusahaan kopi dengan tanpa harus memiliki lahan perkebunan, tanpa butuh tenaga kerja, dan tinggal mensupport petani kopi dari sisi budidaya dan pemasaran, maka keuntungan perusahaan ini sangat besar dan dilihat sebagai dewa penolong dari petani yang secara haram masuk Kawasan Hutan TNBBS dan membuka hutan apalagi didukung oleh Pemerintah Daerahnya yang hanya memikirkan kepentingan konstituennya dalam jangka pendek tanpa melihat bahwa tindakan mereka telah merugikan banyak manusia dalam skala yang lebih besar”.

” Harga kopi yang semakin melejit ini justru menambah ancaman perusakan hutan kawasan, hari demi hari oleh oknum-oknum yang meraup bisnis dari kopi dan jual beli lahan kawasan “. Ungkapnya.

Edy menambahkan ” Pihak – Pihak yang mendukung perusakan hutan TNBBS yang merupakan sumber plasma nutfah, sumber oksigen, dan penyerap karbon dioksida yang sangat besar, dan sumber mata air sebagian wilayah kabupaten lainnya adalah tindakan biadab dan sangat tidak manusiawi karena Kawasan Hutan TNBBS adalah ekosistem terakhir yang menjadi sumber kehidupan mahluk hidup dan juga manusia di beberapa Kabupaten di Propinsi Lampung. APH harus menindak tegas dan mengusut masalah ini secara tuntas kalau tidak kita semua akan menui bencana yang lebih besar dan gak mungkin lagi diselesaikan dalam jangka pendek”,

” Pemda Lambar harus bertanggung jawab atas kerusakan ini karena dengan sengaja mendukung masuknya masyarakat dalam Kawasan Hutan TNBBS”, Tegas Edy

Alih fungsi lahan secara masif ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait dampak ekologis. Deforestasi di kawasan hutan konservasi berpotensi mengancam keberlanjutan ekosistem, mengurangi fungsi hutan sebagai penyangga air, serta meningkatkan risiko bencana alam seperti tanah longsor dan banjir.

Aktifis Masyarakat Independent GERMASI dan Aktifis Lembaga Konservasi 21 meminta kepada Pemerintah Pusat , TNI, Balai Besar TNBBS, dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) khususnya Kejaksaan Agung RI untuk turun tangan terkait keterlibatan oknum orang besar yang diduga menguasai lahan secara ilegal, agar dapat di tindak tegas sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang belaku di indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan ini. Namun, aktifis anti korupsi dan aktivis lingkungan terus mendorong transparansi dan penegakan hukum agar kawasan konservasi tidak semakin terancam oleh kepentingan pihak tertentu.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Polda Lampung Lakukan Risk Assessment untuk Amankan Debat Publik Paslon Bupati Pesawaran”

14 Mei 2025 - 23:29 WIB

Korupsi Dana PAUD: Modus SPJ Fiktif Rugi Negara Miliaran Rupiah di Kota Metro

14 Mei 2025 - 23:23 WIB

“Tragedi di Bulok: Remaja 17 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Area SMA”

14 Mei 2025 - 23:18 WIB

“Serangan Buaya: Ibu Rumah Tangga Terluka Saat Mandi di Sungai Pekon Sri Purnomo”

14 Mei 2025 - 23:10 WIB

Lapas Narkotika Bandar Lampung Raih Sukses: Panen 150 Kg Lele Dukung Ketahanan Pangan Nasional

14 Mei 2025 - 17:10 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page