Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Nasional

Dampak Tarif Baru AS: Indonesia Masuk Daftar Negara Penghambat Perdagangan dengan Tarif 32%

badge-check


					Dampak Tarif Baru AS: Indonesia Masuk Daftar Negara Penghambat Perdagangan dengan Tarif 32% Perbesar

(TK)AS— Presiden Amerika Serikat, Donald Trump telah merilis daftar 58 negara yang menghambat perdagangan Amerika Serikat (AS) pada 2/4/2025. Dan, Indonesia, termasuk dalam daftar negara penghambat perdagangan AS tersebut.

Donald Trump juga mengumumkan daftar tarif dasar dan bea masuk pada 58 negara tersebut. Dalam daftar tersebut Indonesia dikenai tarif timbal balik sebesar 32 persen.

Besaran tarif yang dikenakan kepada Indonesia sama dengan tarif yang dikenakan terhadap Taiwan, yaitu sebesar 32 persen.

Di ASEAN, tarif yang dikenakan terhadap Vietnam adalah yang tertinggi, yaitu 46 persen. Negara ASEAN yang dikenakan tarif paling rendah adalah Filipina, yaitu sebear 17 persen.

Trump menyatakan tarif bea masuk tambahan ini diberlakukan karena kurangnya timbal balik pada perdagangan bilateral AS dengan 58 negara yang masuk dalam daftar. Dengan penambahan tarif bea masuk ini, AS berharap kesenjangan nilai ekspor dan diimpornya menjadi lebih kecil.

Merujuk laman resmi Kementerian Perdagangan RI, produk ekspor nonmigas Indonesia ke AS yang dominan adalah garmen, peralatan listrik, alas kaki, dan minyak nabati. Nilai ekspor nonmigas Indonesia ke AS pada tahun 2024 mencapai 31,04 miliar dollar AS, dengan surplus sebesar 16,08 miliar dollar AS.

Kebijakan AS ini tentu akan berdampak pada perekonomian Indonesia. Menurut sejumlah ahli ekonomi, setidaknya, pasca penerapan kebijakan Trump ini, Indonesia kemungkinan akan mengalami melebarnya defisit neraca pembayaran, mengecilnya surplus nilai ekspor, menurunnya investasi asing di Indonesia dan melemahnya nilai rupiah terhadap dolar AS.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Gelapkan Dana PIP, GPRM Maluku Desak Kejati Periksa Kepala SD Negeri Tanah Goyang, Siap Gelar Aksi Besar-Besaran

1 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Dugaan SPAM Pesisir Barat Rp4,16 Miliar Disiapkan Masuk Kejati, Bupati Masih Bungkam

30 Juli 2026 - 06:42 WIB

Dugaan Mafia Tanah di Balik Penggusuran 43 Rumah, Ke Mana Arah Permainan Aset Pemprov Lampung?

27 Juli 2026 - 05:07 WIB

Cyber Polda Lampung dan Dewan Pers Didesak Bertindak, Marak Dugaan Media Abal-Abal Jadi Alat Pemerasan Berkedok Jurnalisme

27 Juli 2026 - 02:13 WIB

43 Rumah Rata dengan Tanah, Gugatan PMH Ungkap Dalil Dugaan Permainan Oknum Biro Aset dan Oknum Pertanahan

21 Juli 2026 - 07:52 WIB

Trending di Lampung