Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Nasional

Dampak Tarif Baru AS: Indonesia Masuk Daftar Negara Penghambat Perdagangan dengan Tarif 32%

badge-check


					Dampak Tarif Baru AS: Indonesia Masuk Daftar Negara Penghambat Perdagangan dengan Tarif 32% Perbesar

(TK)AS— Presiden Amerika Serikat, Donald Trump telah merilis daftar 58 negara yang menghambat perdagangan Amerika Serikat (AS) pada 2/4/2025. Dan, Indonesia, termasuk dalam daftar negara penghambat perdagangan AS tersebut.

Donald Trump juga mengumumkan daftar tarif dasar dan bea masuk pada 58 negara tersebut. Dalam daftar tersebut Indonesia dikenai tarif timbal balik sebesar 32 persen.

Besaran tarif yang dikenakan kepada Indonesia sama dengan tarif yang dikenakan terhadap Taiwan, yaitu sebesar 32 persen.

Di ASEAN, tarif yang dikenakan terhadap Vietnam adalah yang tertinggi, yaitu 46 persen. Negara ASEAN yang dikenakan tarif paling rendah adalah Filipina, yaitu sebear 17 persen.

Trump menyatakan tarif bea masuk tambahan ini diberlakukan karena kurangnya timbal balik pada perdagangan bilateral AS dengan 58 negara yang masuk dalam daftar. Dengan penambahan tarif bea masuk ini, AS berharap kesenjangan nilai ekspor dan diimpornya menjadi lebih kecil.

Merujuk laman resmi Kementerian Perdagangan RI, produk ekspor nonmigas Indonesia ke AS yang dominan adalah garmen, peralatan listrik, alas kaki, dan minyak nabati. Nilai ekspor nonmigas Indonesia ke AS pada tahun 2024 mencapai 31,04 miliar dollar AS, dengan surplus sebesar 16,08 miliar dollar AS.

Kebijakan AS ini tentu akan berdampak pada perekonomian Indonesia. Menurut sejumlah ahli ekonomi, setidaknya, pasca penerapan kebijakan Trump ini, Indonesia kemungkinan akan mengalami melebarnya defisit neraca pembayaran, mengecilnya surplus nilai ekspor, menurunnya investasi asing di Indonesia dan melemahnya nilai rupiah terhadap dolar AS.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MTM Lampung Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius di Proyek RS UIN Raden Intan, APBD 2025 Terancam Rugi

14 Januari 2026 - 11:24 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Lebih Rp1 Triliun

9 Januari 2026 - 07:06 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Kwitansi Rp225 Ribu Distempel Sekolah, Kepala SMPN 44 Bandar Lampung Diam Saat Dimintai Klarifikasi

7 Januari 2026 - 05:27 WIB

Kerja Sama Media Diskominfo Bandar Lampung Disorot, IMF Nilai Janggal dan Berpotensi Langgar Prinsip Pengelolaan Anggaran

27 Desember 2025 - 05:44 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page