(TK),Bandar Lampung— Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal memastikan untuk melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025, H al tersebut ia katakan saat meninjau Samsat Driver Thru teluk Betung depan kantor Pemerintah provinsi Lampung, PDA hari kamis (17/04)
Gubernur Lampung, yang akrab disapa Kiya Mirza mengatakan, Bagi masyarakat (wajib pajak) yang selama ini menunggak atau berapa pajak,.cukup melakukan pembayaran untuk satu tahun berjalan saja.

Putihan pajak yang akan dilakukan secara serentak pada tanggal satu Mey mendatang semuanya full untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua , roda empat dan juga roda enam, terangnya
Pihaknya menegaskan, Pemutihan pajak yang akan berlangsung tersebut akan menjadi pemutihan yang terkahir kali. Kendaraan yang tidak mengikuti pemutihan dan STNK sudah mati 2 tahun berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 maka kendaraan akan dihapuskan, karena tahun depan kepolisian akan melakukan penghapusan terhadap kendaraan yang tidak bayar pajak terlalu lama,
Sementara untuk Tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak hanya sebesar 38 persen. Sehingga dengan adanya pemutihan ini masyarakat Lampung akan semangat dalam membayar pajak dan mendaftarkan kembali kendaraan nya,” tandasnya kepada media
Pihaknya berharap kepada Bapenda Lampung dapat melayani masyarakat Lampung dengan baik, karena dengan kesadaran masyarakat membayar pajak pembanguan.provinsi Lampung kedepan akan lebih baik lagi