Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Gubernur Lampung Pastikan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025

badge-check


					Gubernur Lampung Pastikan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 Perbesar

(TK),Bandar Lampung— Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal memastikan untuk melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025, H al tersebut ia katakan saat meninjau Samsat Driver Thru teluk Betung depan kantor Pemerintah provinsi Lampung, PDA hari kamis (17/04)

Gubernur Lampung, yang akrab disapa Kiya Mirza mengatakan, Bagi masyarakat (wajib pajak) yang selama ini menunggak atau berapa pajak,.cukup melakukan pembayaran untuk satu tahun berjalan saja.

Putihan pajak yang akan dilakukan secara serentak pada tanggal satu Mey mendatang semuanya full untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua , roda empat dan juga roda enam, terangnya

Pihaknya menegaskan, Pemutihan pajak yang akan berlangsung tersebut akan menjadi pemutihan yang terkahir kali. Kendaraan yang tidak mengikuti pemutihan dan STNK sudah mati 2 tahun berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 maka kendaraan akan dihapuskan, karena tahun depan kepolisian akan melakukan penghapusan terhadap kendaraan yang tidak bayar pajak terlalu lama,

Sementara untuk Tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak hanya sebesar 38 persen. Sehingga dengan adanya pemutihan ini masyarakat Lampung akan semangat dalam membayar pajak dan mendaftarkan kembali kendaraan nya,” tandasnya kepada media

Pihaknya berharap kepada Bapenda Lampung dapat melayani masyarakat Lampung dengan baik, karena dengan kesadaran masyarakat membayar pajak pembanguan.provinsi Lampung kedepan akan lebih baik lagi

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MTM Lampung Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius di Proyek RS UIN Raden Intan, APBD 2025 Terancam Rugi

14 Januari 2026 - 11:24 WIB

Kewenangan Sekolah Dipangkas, Kadisdik Tulang Bawang Diduga Kondisikan Revitalisasi APBN ke Empat Perusahaan

13 Januari 2026 - 18:54 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Kwitansi Rp225 Ribu Distempel Sekolah, Kepala SMPN 44 Bandar Lampung Diam Saat Dimintai Klarifikasi

7 Januari 2026 - 05:27 WIB

Kerja Sama Media Diskominfo Bandar Lampung Disorot, IMF Nilai Janggal dan Berpotensi Langgar Prinsip Pengelolaan Anggaran

27 Desember 2025 - 05:44 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page