Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Nasional

“Kejati Banten Tangkap Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Pemkot Tangsel”

badge-check


					“Kejati Banten Tangkap Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Pemkot Tangsel” Perbesar

(TK)PemkotTangsel— Setelah menetapkan tersangka dan menahan Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman dan pihak swasta PT EPP inisial SYM, penyidik Kejati Banten kembali menahan tersangka baru dalam pada kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman dan pihak swasta PT EPP inisial SYM Penyidik menahan Kabid Kebersihan DLH, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, sejak Rabu 16 April 2025. TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa terlihat keluar dari ruang penyidikan Kejati Banten pada pukul 17.20 WIB sambil terus menangis, sambil digiring ke mobil tahanan, dan dikirim ke Rutan Kelas IIB Pandeglang.

“Tim penyidik kembali melakukan penahanan tersangka atas nama TAKP yang menjabat sebagai KPA dan merangkap sebagai PPK dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna kepada wartawan, Rabu 16 April 2025.

Tersangka ini adalah Kabid Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel. Ia memiliki beberapa peran saat proyek senilai Rp 75,9 miliar dimenangkan dan dilaksanakan oleh PT EPP. “HPS yang ditetapkan oleh tersangka selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dan dijadikan sebagai dasar referensi harga pada saat negosiasi harga ternyata tidak disusun secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sebagai PPK, tersangka juga tidak melakukan fungsinya melakukan klarifikasi teknis pada perusahaan PT EPP dalam E-Katalog. Kontrak pengangkutan dan pengelolaan sampah juga tidak disusun dengan benar. “Karena tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur bagaimana teknis pengolahan sampah yang harus dilakukan oleh PT EPP,” tambah Rangga.

Bahkan saat proses pelaksanaan proyek tersebut, tersangka selaku PPK membiarkan perusahaan PT EPP membuang sampah bukan pada lokasi sesuai kriteria. Padahal, seluruh pembayaran proyeknya yaitu Rp 75,9 miliar sudah dibayarkan sepenuhnya atau 100 persen. “Meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT EPP,” katanya.

Total ada 3 tersangka pada korupsi pengelolaan sampah Tangsel pada 2024 yaitu Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman dan pihak swasta PT EPP inisial SYM . Keduanya mengakali proses tender dengan cara bersekongkol dan membuat perusahaan seolah-olah bisa menangani pengelolaan sampah.

Rangga, menyebut bahwa PT EPP sendiri tadinya hanya memiliki aktivitas usaha pengangkutan sampah. Tersangka Wahyunoto meminta SYM membuat PT EPP memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebagai perusahaan pengelolaan sampah. “Dalam mempersiapkan proses pengadaan pekerjaan untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender, WL telah bersekongkol dengan SYM,” ujarnya.

Tukang Kebun Kadis Jadi Direktur CV Tender senilai Rp75,9 miliar itu kemudian dibagi dua. Yaitu anggaran untuk pengangkutan sampah Rp 50,7 miliar dan pengelolaan Rp 25,2 miliar. Setelah itu, kedua tersangka kemudian membentuk CV Bak Sampai Induk Rumpintama (BSIR). Tersangka Wahyunoto menunjuk Sulaeman sebagai penjaga kebunnya sebagai direktur operasional dan Agus Syamsudin sebagai direktur utama. Kesepakatan ini dibuat pada Januari 2024 di Cibodas, Rumpin, Bogor.

CV BSIR ini menurut Rangga adalah perusahaan yang didesain oleh kedua tersangka sebagai sub kontraktor untuk item pengelolaan sampah. Padahal, baik CV BSIR dan PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pengelolaan sampah. “Karena PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pegalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah,” ujarnya(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Polda Lampung Lakukan Risk Assessment untuk Amankan Debat Publik Paslon Bupati Pesawaran”

14 Mei 2025 - 23:29 WIB

Korupsi Dana PAUD: Modus SPJ Fiktif Rugi Negara Miliaran Rupiah di Kota Metro

14 Mei 2025 - 23:23 WIB

“Tragedi di Bulok: Remaja 17 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Area SMA”

14 Mei 2025 - 23:18 WIB

“Serangan Buaya: Ibu Rumah Tangga Terluka Saat Mandi di Sungai Pekon Sri Purnomo”

14 Mei 2025 - 23:10 WIB

Lapas Narkotika Bandar Lampung Raih Sukses: Panen 150 Kg Lele Dukung Ketahanan Pangan Nasional

14 Mei 2025 - 17:10 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page