(TK) Banten— warga kampung Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dirampok lalu dibunuh, dan jasadnya dibuang di Kalibaru di wilayah Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 24 April 2025.
Jasad MR dibunuh dua penumpangnya di Wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Jasad ditemukan tim gabungan Polres, Polsek, BPBD, Basarnas, lurah dan sejumlah warga Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, 300 meter dari lokasi pembuangan arah muara.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKBP Dicky Pertofan mengatakan korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia berada sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan ke arah muara menuju laut. “Korban telah ditemukan tim gabungan sekira Pukul 14.30 WIB. Lokasi penemuan sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan ke arah muara (ke laut),” ungkap Zain. Jum’at 25 April 2025.
Zain Dwi Nugroho menyebutkan identitas korban berprofesi sebagai driver taksi online Gocar. Dan terlihat sesuai aplikasi taksi online yang dipesan oleh saksi dan barang bukti dompet atas nama korban yang dibuang pelaku. Kedua pelaku, IT alias Jefri dan NH alias Dayat telah ditangkap. Petugas juga menemukan barang bukti pisau dan tali tambang yang digunakan pelaku. Lalu dompet berisikan identitas korban yang berlumur darah.
Modus pelaku, kata Zain Dwi Nugroho, meminjam ponsel milik seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi Gocar. Jefri dan Dayat, telah merencanakan aksi kejahatannya.
Setelah mendapatkan mobil, keduanya meminta diantar ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga. Di tengah perjalanan, tepatnya di pinggir Jalan Asia Afrika, kawasan PIK 2, mereka menghabisi MR. “Dengan cara dijerat menggunakan tambang dan dihujam pisau sebanyak 4 tusukan,” kata Zain.
Jefri ditangkap pada Kamis malam, 24 April 2025, pukul 21.00 WIB di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, saat hendak menjual mobil korban. Polisi kemudian menangkap Dayat dua jam setelahnya, pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi.
Jual Mobil Korban ke Polisi
Kasus pembunuhan driver taksi online (Gocar) di kawasan Teluknaga, Tangerang, terungkap anggota kepolisian saat melihat transaksi jual beli mobil bekas tanpa kelengkapan surat. Petugas curiga saat ditawari mobil bekas tanpa dokumen lengkap. Tak hanya itu, ditemukan pula bercak darah dan stiker yang baru dicopot dari kendaraan tersebut.
Jefri tidak tahu jika capon pembeli mobilnya adalah Polisi. Petugas semakin curiga melihat bercak darah di jok mobil bagian depan dan bagasi belakang mobil. Petugas kemudian berkordinasi dengan Tim Jatanras Polres Metro Tangerang dan langsung mengamankan Jefri.
Hasil introgasi, Jefri mengakui bahwa mobil tersebut merupakan hasil merampok driver taxi online, bersama rekannya, NH alias Dayat. “Pelaku berinisial IT alias Jefri diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Sedangkan rekannya, NH alias Dayat, diringkus pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Kamis 24 April 2025.
“Kecurigaan anggota kami semakin kuat saat melihat ada bercak darah di jok mobil bagian depan dan bagasi belakang mobil. IT alias Jefri langsung diamankan saat bertransaksi dan interogasi mengakui bahwa mobil tersebut merupakan hasil curas dilakukan bersama rekannya, NH alias Dayat,” ujar Zain Dwi Nugroho Jum’at 25 April 2025.
Polisi kemudian mendatangi lokasi eksekusi yang disebutkan pelaku, yakni di pinggir jalan Asia Afrika, kawasan PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. “Jefri ini mengaku menjerat leher korban menggunakan tambang. Kemudian Dayat menusuk menggunakan pisau hingga korban berlumur darah dan tidak bergerak lagi,” jelasnya.
Setelah membunuh korban secara brutal, kedua pelaku memindahkan jenazah ke bagasi belakang dan membawanya untuk dibuang ke Kali Baru, Tanjung Burung, Teluknaga. “Setelah itu, mereka membuang barang bukti pisau dan tali tambang, lalu membersihkan mobil korban di wilayah komplek pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Lalu menjualnya,” ujar Zain.
Kedua Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun”.(**)