Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Nasional

“Kejari Pringsewu Tetapkan Mantri BRI Sebagai Tersangka Korupsi Penyaluran KUR”

badge-check


					“Kejari Pringsewu Tetapkan Mantri BRI Sebagai Tersangka Korupsi Penyaluran KUR” Perbesar

(TK)Kejaksaan Negeri—- (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan G.K., seorang mantri di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada Unit Pringsewu 1 untuk periode 2020–2022.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum., melalui Kepala Seksi Intelijen I Kadek Dwi A., S.H., M.H., pada Senin (28/4/2025). Menurutnya, keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memalsukan dokumen serta menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit, kemudian dana tersebut dinikmati sendiri,” ungkap Kadek Dwi.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, perbuatan G.K. menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp520 juta.

Untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik menahan G.K. selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2025, di Rumah Tahanan Way Hui. Penahanan ini mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 24 ayat (1) KUHAP.

Atas perbuatannya, G.K. dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan menyatakan bahwa proses penyidikan ini berawal dari laporan internal yang disampaikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu. Dalam keterangannya, pihak BRI berkomitmen memperbaiki tata kelola serta memperkuat mitigasi risiko untuk mencegah terulangnya kasus serupa .

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Wafat di Usia 72 Tahun

15 Mei 2025 - 12:17 WIB

Calon Haji asal Lampung Timur Meninggal Dunia di Makkah

15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Dua Mayat Anak Ditemukan Berpelukan di Pesisir Barat: Diduga Korban Pembunuhan

15 Mei 2025 - 12:02 WIB

Rampas Aset Syila Musik: Korban Alami Kerugian Ratusan Juta di Lampung

15 Mei 2025 - 06:59 WIB

“Polda Lampung Lakukan Risk Assessment untuk Amankan Debat Publik Paslon Bupati Pesawaran”

14 Mei 2025 - 23:29 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page