(TK)Ketua Dewan Pers— Republik Indonesia, Dr. Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pendaftaran atau verifikasi di Dewan Pers bukan merupakan syarat legalitas bagi perusahaan media di Indonesia. Pernyataan ini mempertegas posisi hukum yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang tidak mewajibkan perusahaan pers untuk mendaftarkan diri ke Dewan Pers. 27 April 2025
Dalam siaran pers resminya, Dr. Ninik menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers, asalkan berbadan hukum Indonesia dan menjalankan kegiatan jurnalistik secara berkala. Dengan demikian, status sah suatu perusahaan pers tidak bergantung pada keberadaan dalam data verifikasi Dewan Pers.

“Fungsi Dewan Pers adalah melakukan pendataan, bukan membuka pendaftaran. Pendataan ini bersifat sukarela dan ditujukan untuk memperkuat profesionalisme serta melindungi kemerdekaan pers di Tanah Air,” ujar Ninik.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perusahaan media yang belum terverifikasi tetap diakui secara hukum, selama memenuhi syarat berbadan hukum dan melaksanakan praktik jurnalistik berdasarkan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik.
Verifikasi Dewan Pers, menurut Ninik, bertujuan meningkatkan standar profesionalisme, memperkokoh kepercayaan publik terhadap media, serta memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya. Namun demikian, ketiadaan verifikasi tidak menggugurkan kedudukan hukum sebuah perusahaan media.
Pernyataan ini menjadi penegasan penting di tengah dinamika industri media nasional, di mana isu legalitas media kerap menjadi perdebatan publik. Dewan Pers mengimbau seluruh pelaku usaha pers untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme dan etika, terlepas dari status verifikasi mereka.(***)