Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Nasional

“Dewan Pers: Pendaftaran Tidak Jadi Syarat Legalitas Perusahaan Media di Indonesia”

badge-check


					“Dewan Pers: Pendaftaran Tidak Jadi Syarat Legalitas Perusahaan Media di Indonesia” Perbesar

(TK)Ketua Dewan Pers— Republik Indonesia, Dr. Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pendaftaran atau verifikasi di Dewan Pers bukan merupakan syarat legalitas bagi perusahaan media di Indonesia. Pernyataan ini mempertegas posisi hukum yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang tidak mewajibkan perusahaan pers untuk mendaftarkan diri ke Dewan Pers. 27 April 2025

Dalam siaran pers resminya, Dr. Ninik menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers, asalkan berbadan hukum Indonesia dan menjalankan kegiatan jurnalistik secara berkala. Dengan demikian, status sah suatu perusahaan pers tidak bergantung pada keberadaan dalam data verifikasi Dewan Pers.

“Fungsi Dewan Pers adalah melakukan pendataan, bukan membuka pendaftaran. Pendataan ini bersifat sukarela dan ditujukan untuk memperkuat profesionalisme serta melindungi kemerdekaan pers di Tanah Air,” ujar Ninik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perusahaan media yang belum terverifikasi tetap diakui secara hukum, selama memenuhi syarat berbadan hukum dan melaksanakan praktik jurnalistik berdasarkan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik.

Verifikasi Dewan Pers, menurut Ninik, bertujuan meningkatkan standar profesionalisme, memperkokoh kepercayaan publik terhadap media, serta memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya. Namun demikian, ketiadaan verifikasi tidak menggugurkan kedudukan hukum sebuah perusahaan media.

Pernyataan ini menjadi penegasan penting di tengah dinamika industri media nasional, di mana isu legalitas media kerap menjadi perdebatan publik. Dewan Pers mengimbau seluruh pelaku usaha pers untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme dan etika, terlepas dari status verifikasi mereka.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di Lampung: Semangat untuk Membangun Masa Depan

20 Mei 2025 - 05:50 WIB

“Gubernur Lampung Buka Peluang Kerjasama dengan Republik Rakyat Tiongkok”

20 Mei 2025 - 05:42 WIB

“Remaja Tenggelam di Sungai Way Seputih, Ditemukan Meninggal Dunia”

20 Mei 2025 - 02:54 WIB

“Polda Lampung Tangani Kasus Pengerusakan dan Penyelewengan Bansos di Kampung Gunung Agung”

20 Mei 2025 - 02:50 WIB

“Polda Lampung Tangkap 399 Pelaku Premanisme dan Pungli Selama Operasi Pekat Krakatau 2025”

20 Mei 2025 - 02:44 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page