(TK)PT Agro—- Ratusan hektare lahan milik PT Agro Prima Sejahtera (APS) yang terletak di Desa Jembrana, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, diduga kini tak lagi dimanfaatkan sesuai perizinan yang berlaku.
Perusahaan agribisnis yang berdiri sejak tahun 2017 ini sebelumnya dikenal sebagai produsen buah-buahan segar, khususnya pisang Cavendish dan nanas golden. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas operasional perusahaan tersebut tampak terhenti. Bangunan kantor perusahaan pun terlihat kosong dan ditinggalkan oleh pemiliknya.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejak awal 2024, lahan yang dulunya ditanami pisang dan nanas, kini berubah menjadi perkebunan singkong dan jagung. Perubahan fungsi lahan ini menimbulkan pertanyaan, mengingat status tanah tersebut adalah Hak Guna Usaha (HGU), yang penggunaannya diatur secara ketat oleh pemerintah.
WS, seorang tokoh masyarakat Desa Jembrana yang enggan disebutkan nama lengkapnya, membenarkan bahwa lahan PT APS saat ini telah disewakan kepada pihak lain.
“Iya, Bang. Saat ini ratusan hektare lahan milik PT Agro Prima Sejahtera sudah disewakan kepada masyarakat. Sekarang ditanami jagung dan singkong. Tapi saya tidak tahu dari mana asal penyewanya, karena banyak dari mereka bukan warga Desa Jembrana. Sepertinya dari luar daerah,” ungkap WS, Rabu (30/4/2025).
Upaya konfirmasi kepada Direktur Utama PT Agro Prima Sejahtera, Pointo, terkait dugaan pelanggaran terhadap larangan alih fungsi lahan HGU sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan meski telah dihubungi via WhatsApp. Bahkan, ia memilih memblokir nomor wartawan media ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena selain potensi pelanggaran hukum, juga menimbulkan kekhawatiran atas pengawasan pemerintah terhadap pemanfaatan lahan berstatus HGU di daerah tersebut.(**)