Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Nasional

“Lahan HGU PT Agro Prima Sejahtera Beralih Fungsi: Dugaan Pelanggaran dan Hilangnya Pengawasan!”

badge-check


					“Lahan HGU PT Agro Prima Sejahtera Beralih Fungsi: Dugaan Pelanggaran dan Hilangnya Pengawasan!” Perbesar

(TK)PT Agro—- Ratusan hektare lahan milik PT Agro Prima Sejahtera (APS) yang terletak di Desa Jembrana, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, diduga kini tak lagi dimanfaatkan sesuai perizinan yang berlaku.

Perusahaan agribisnis yang berdiri sejak tahun 2017 ini sebelumnya dikenal sebagai produsen buah-buahan segar, khususnya pisang Cavendish dan nanas golden. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas operasional perusahaan tersebut tampak terhenti. Bangunan kantor perusahaan pun terlihat kosong dan ditinggalkan oleh pemiliknya.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejak awal 2024, lahan yang dulunya ditanami pisang dan nanas, kini berubah menjadi perkebunan singkong dan jagung. Perubahan fungsi lahan ini menimbulkan pertanyaan, mengingat status tanah tersebut adalah Hak Guna Usaha (HGU), yang penggunaannya diatur secara ketat oleh pemerintah.

WS, seorang tokoh masyarakat Desa Jembrana yang enggan disebutkan nama lengkapnya, membenarkan bahwa lahan PT APS saat ini telah disewakan kepada pihak lain.

“Iya, Bang. Saat ini ratusan hektare lahan milik PT Agro Prima Sejahtera sudah disewakan kepada masyarakat. Sekarang ditanami jagung dan singkong. Tapi saya tidak tahu dari mana asal penyewanya, karena banyak dari mereka bukan warga Desa Jembrana. Sepertinya dari luar daerah,” ungkap WS, Rabu (30/4/2025).

Upaya konfirmasi kepada Direktur Utama PT Agro Prima Sejahtera, Pointo, terkait dugaan pelanggaran terhadap larangan alih fungsi lahan HGU sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan meski telah dihubungi via WhatsApp. Bahkan, ia memilih memblokir nomor wartawan media ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena selain potensi pelanggaran hukum, juga menimbulkan kekhawatiran atas pengawasan pemerintah terhadap pemanfaatan lahan berstatus HGU di daerah tersebut.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BOLEHKAH HASIL AUDIT BPKP DIJADIKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SEBAGAI ALAT BUKTI ADANYA KERUGIAN NEGARA DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI?

18 Agustus 2026 - 04:23 WIB

Dugaan Lapak Pengolahan Karet Haji Warsito Cemari Lingkungan, DLH OKI Diminta Turun Tangan

17 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Diduga Gelapkan Dana PIP, GPRM Maluku Desak Kejati Periksa Kepala SD Negeri Tanah Goyang, Siap Gelar Aksi Besar-Besaran

1 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Dugaan Mafia Tanah di Balik Penggusuran 43 Rumah, Ke Mana Arah Permainan Aset Pemprov Lampung?

27 Juli 2026 - 05:07 WIB

43 Rumah Rata dengan Tanah, Gugatan PMH Ungkap Dalil Dugaan Permainan Oknum Biro Aset dan Oknum Pertanahan

21 Juli 2026 - 07:52 WIB

Trending di Lampung