Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“Pria Ditangkap Setelah Mencuri Handphone Pedagang Kue di Pasar Sarinongko”

badge-check


					“Pria Ditangkap Setelah Mencuri Handphone Pedagang Kue di Pasar Sarinongko” Perbesar

(TK) Pringsewu— Seorang pria mencuri handphone milik pedagang kue di Pasar Sarinongko, Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu dengan modus menitip l dagangan.

Pria itu berinisial AAS (24) warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Ia ditangkap pada Selasa (29/4).

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mengatakan pelaku yang bekerja sebagai karyawan pabrik roti itu ditangkap di Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa (29/4) sekitar pukul 14.30 WIB.

Adapun penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan korban Ismawati (44) warga Pekon Sidoharjo, Pringsewu. Dalam laporannya, ia mengaku kehilangan handphone pada Sabtu (26/4) sekitar pukul 07.45 WIB.

Saat itu, handphone korban yang diletakkan di atas meja hilang setelah AAS datang dan menitipkan dagangan kue di tempat usahanya.

“Korban mulai curiga ketika pelaku berpamitan secara tergesa-gesa, tak lama sebelum korban menyadari bahwa handphonenya telah hilang,” katanya.

Setelah dilakukan upaya penyelidikan, pelaku AAS mengakui perbuatannya telah mencuri handphone tersebut. Ia juga menyebutkan tempat handphone itu disembunyikan.

“Handphone korban ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik dan dikubur di bawah pohon pisang di halaman rumah warga di Pekon Bumiarum, Pringsewu,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone OPPO A76 senilai Rp 3 juta yang sempat dicuri pelaku.

“Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, yang diancam hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KETUA DPRD SBB ANDREAS HENGKY KOLLY AKUI DOKUMEN NEGARA RATUSAN MILIAR SULIT DITEMUKAN,ADA APA SEBENARNYA DENGAN PENGELOLAAN APBD?

17 Mei 2026 - 15:08 WIB

RAHKAM Bongkar Data BPK: Ratusan Miliar Rekomendasi Audit Mangkrak di SBB, DPRD pura-pura buta dan tuli. 

17 Mei 2026 - 13:41 WIB

Petani Mengaku Sudah Lunas Tapi Sertifikat Belum Kembali, DPRD dan Kementerian BUMN Didorong Turun Tangan

16 Mei 2026 - 06:56 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Penembak Bripka Arya di Teluk Hantu Pesawaran

15 Mei 2026 - 10:27 WIB

Di Bawah Komando Hendry, Disperindag Lampung Utara Hadir Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

14 Mei 2026 - 16:26 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page