(TK) Lampung— Sejumlah warga mengeluhkan masih dikenakannya denda pembayaran Jasa Raharja dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah resmi dibuka oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Program yang berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 ini seharusnya membebaskan seluruh denda pajak kendaraan, termasuk denda tunggakan Jasa Raharja, sesuai dengan informasi yang telah disampaikan kepada publik.

Ari Sanjaya, warga Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung mengaku terkejut ketika masih dikenai denda meski sudah mengikuti prosedur program pemutihan.
“Saya tadi mengurus perpanjangan STNK dan ganti pelat motor. Saya sempat menunggak, tapi hanya telat beberapa hari saja. Saat membayar, ternyata masih ada denda Jasa Raharja sebesar Rp8.000”.
Ari menjelaskan, total yang dibayar untuk sepeda motor matic miliknya sebesar Rp358.000. Namun, petugas tidak memberikan penjelasan terkait alasan denda tetap dikenakan.
Ia menambahkan, informasi yang diterima di lapangan berbeda dengan yang disampaikan dalam pengumuman resmi.
“Awalnya saya kaget, kok masih ada denda. Padahal di banner tertulis semua denda dibebaskan, hanya bayar pajak tahun berjalan,” kata Ari.
Keluhan serupa disampaikan Pak Eka, warga Kota Karang, yang membayar pajak untuk kendaraan sepeda motornya.
Ia mengatakan, proses pelayanan Samsat saat ini sudah lebih cepat dan terarah, namun masih ada ketidaksesuaian informasi terkait penghapusan denda.
“Kalau pajak memang nggak ada dendanya. Saya telat 6 tahun, tapi hanya bayar pajak tahun berjalan sekitar Rp500.000. Tapi untuk Jasa Raharja, masih dikenakan denda. Katanya dihapus, tapi kenyataannya tidak,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja, Muhammad Zulham Pane menjelaskan, penghapusan denda hanya berlaku untuk tahun-tahun sebelumnya, bukan untuk tahun berjalan.
“Iya, untuk saat ini memang masih ada denda tahun berjalan. Denda tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya itu yang dihapuskan. Pokok dan denda tahun berjalan tetap berbayar, berbeda dengan pajak kendaraan yang hanya membayar tahun berjalannya tanpa denda,” ujar Zulham.
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan pusat.
“Kita tunggu ya, mohon doanya agar segera bisa dihapuskan,” pungkasnya.
Diketahui, Diketahui pembayaran tersebut merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008.
Sepeda motor ≤ 250 cc: Rp32.000
Sepeda motor > 250 cc: Rp80.000
Mobil penumpang pribadi (sedan, jeep, dll.): Rp140.000
Mobil penumpang umum (angkutan umum): Rp207.000
Kendaraan barang (pickup, truk, mobil tangki, dll.): Rp160.000 (***)