Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Nasional

“Keluhan Warga Terkait Denda Jasa Raharja di Program Pemutihan Pajak Kendaraan: Janji Penghapusan yang Tidak Tepat?”

badge-check


					“Keluhan Warga Terkait Denda Jasa Raharja di Program Pemutihan Pajak Kendaraan: Janji Penghapusan yang Tidak Tepat?” Perbesar

(TK) Lampung— Sejumlah warga mengeluhkan masih dikenakannya denda pembayaran Jasa Raharja dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah resmi dibuka oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Program yang berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 ini seharusnya membebaskan seluruh denda pajak kendaraan, termasuk denda tunggakan Jasa Raharja, sesuai dengan informasi yang telah disampaikan kepada publik.

Ari Sanjaya, warga Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung mengaku terkejut ketika masih dikenai denda meski sudah mengikuti prosedur program pemutihan.

“Saya tadi mengurus perpanjangan STNK dan ganti pelat motor. Saya sempat menunggak, tapi hanya telat beberapa hari saja. Saat membayar, ternyata masih ada denda Jasa Raharja sebesar Rp8.000”.

Ari menjelaskan, total yang dibayar untuk sepeda motor matic miliknya sebesar Rp358.000. Namun, petugas tidak memberikan penjelasan terkait alasan denda tetap dikenakan.

Ia menambahkan, informasi yang diterima di lapangan berbeda dengan yang disampaikan dalam pengumuman resmi.

“Awalnya saya kaget, kok masih ada denda. Padahal di banner tertulis semua denda dibebaskan, hanya bayar pajak tahun berjalan,” kata Ari.

Keluhan serupa disampaikan Pak Eka, warga Kota Karang, yang membayar pajak untuk kendaraan sepeda motornya.

Ia mengatakan, proses pelayanan Samsat saat ini sudah lebih cepat dan terarah, namun masih ada ketidaksesuaian informasi terkait penghapusan denda.

“Kalau pajak memang nggak ada dendanya. Saya telat 6 tahun, tapi hanya bayar pajak tahun berjalan sekitar Rp500.000. Tapi untuk Jasa Raharja, masih dikenakan denda. Katanya dihapus, tapi kenyataannya tidak,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja, Muhammad Zulham Pane menjelaskan, penghapusan denda hanya berlaku untuk tahun-tahun sebelumnya, bukan untuk tahun berjalan.

“Iya, untuk saat ini memang masih ada denda tahun berjalan. Denda tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya itu yang dihapuskan. Pokok dan denda tahun berjalan tetap berbayar, berbeda dengan pajak kendaraan yang hanya membayar tahun berjalannya tanpa denda,” ujar Zulham.

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan pusat.

“Kita tunggu ya, mohon doanya agar segera bisa dihapuskan,” pungkasnya.

Diketahui, Diketahui pembayaran tersebut merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008.

Sepeda motor ≤ 250 cc: Rp32.000

Sepeda motor > 250 cc: Rp80.000

Mobil penumpang pribadi (sedan, jeep, dll.): Rp140.000

Mobil penumpang umum (angkutan umum): Rp207.000

Kendaraan barang (pickup, truk, mobil tangki, dll.): Rp160.000 (***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Wafat di Usia 72 Tahun

15 Mei 2025 - 12:17 WIB

Calon Haji asal Lampung Timur Meninggal Dunia di Makkah

15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Dua Mayat Anak Ditemukan Berpelukan di Pesisir Barat: Diduga Korban Pembunuhan

15 Mei 2025 - 12:02 WIB

Rampas Aset Syila Musik: Korban Alami Kerugian Ratusan Juta di Lampung

15 Mei 2025 - 06:59 WIB

“Polda Lampung Lakukan Risk Assessment untuk Amankan Debat Publik Paslon Bupati Pesawaran”

14 Mei 2025 - 23:29 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page