Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Nasional

Lampung Incar Digitalisasi Pajak Kendaraan Ala Jabar

badge-check


					Lampung Incar Digitalisasi Pajak Kendaraan Ala Jabar Perbesar

(TK)Komisi III DPRD Provinsi Lampung mendorong Pemerintah Provinsi untuk mengadopsi sistem digitalisasi data wajib pajak kendaraan bermotor seperti yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hal ini disampaikan usai dilakukannya studi banding ke Jawa Barat oleh dua anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris dan Taufik Rahman.

Kegiatan studi banding tersebut bertujuan untuk mempelajari mekanisme pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah lebih dahulu diterapkan di Jawa Barat.

“Kemarin saya sudah melakukan studi banding ke Jawa Barat dan mencatat beberapa metode yang bisa diterapkan di Lampung. Kita bisa mengadopsi cara dari provinsi lain yang diharapkan bisa menguatkan sistem dan pelayanan yang cepat dan maksimal,” kata Munir Abdul Haris saat diwawancarai, pada Sabtu (2/5).

Dalam kunjungan itu, Munir mencatat bahwa sistem pelayanan pajak di Jawa Barat telah terintegrasi secara digital dan terhubung dengan data kependudukan melalui KTP elektronik.

Sistem tersebut memungkinkan masyarakat untuk mengecek data diri dan tanggungan pajak hanya dengan menempelkan KTP pada alat digital yang disediakan.

“Di Jawa Barat itu, masyarakat cukup menempelkan KTP di layar alat digital khusus. Kemudian akan muncul data diri wajib pajak, jenis kendaraan yang dimiliki, serta besaran tanggungan pajaknya. Setelah itu, masyarakat tinggal memencet tombol dan keluar print out berisi data kendaraan dan nominal yang harus dibayar. Struk itu kemudian dibawa ke loket pelayanan bersama persyaratan lainnya,” ujar Munir.

Ia menjelaskan, sistem tersebut telah menyatukan data pajak kendaraan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga memudahkan pemerintah dalam melakukan pendataan dan pemutakhiran informasi wajib pajak secara menyeluruh.

“Kita apresiasi terobosan-terobosan yang sudah dilakukan Bapenda Lampung, meski ke depan harus lebih progresif lagi dalam memudahkan pelayanan. Termasuk dengan integrasi data KTP dengan kewajiban pajak sesuai NIK tersebut,” jelasnya.

Munir menyarankan agar data wajib pajak, baik yang mengikuti program pemutihan maupun tidak, dapat disusun dan diintegrasikan dalam sistem digital serupa.

Ia berharap metode ini bisa mulai diterapkan di Provinsi Lampung pada tahun 2026 mendatang.

Selain itu, Munir juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif mengenai program pemutihan pajak.

Ia meminta agar Pemerintah Provinsi Lampung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta seluruh perangkat daerah hingga tingkat kelurahan dan kecamatan dilibatkan secara aktif.

“Pemprov Lampung tetap harus memaksimalkan sosialisasi. Baik melalui media sosial maupun turun langsung ke masyarakat bersama perangkat desa dan kecamatan,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung pentingnya penyampaian informasi mengenai penghapusan data kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyatakan, kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis, akan dihapus dari data registrasi kendaraan.

“Dengan menyampaikan terkait penghapusan data kendaraan ini dan program pemutihan pajak yang berlangsung selama tiga bulan, masyarakat terdorong untuk membayar pajak,” pungkasnya. (***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Polda Lampung Lakukan Risk Assessment untuk Amankan Debat Publik Paslon Bupati Pesawaran”

14 Mei 2025 - 23:29 WIB

Korupsi Dana PAUD: Modus SPJ Fiktif Rugi Negara Miliaran Rupiah di Kota Metro

14 Mei 2025 - 23:23 WIB

“Tragedi di Bulok: Remaja 17 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Area SMA”

14 Mei 2025 - 23:18 WIB

“Serangan Buaya: Ibu Rumah Tangga Terluka Saat Mandi di Sungai Pekon Sri Purnomo”

14 Mei 2025 - 23:10 WIB

Lapas Narkotika Bandar Lampung Raih Sukses: Panen 150 Kg Lele Dukung Ketahanan Pangan Nasional

14 Mei 2025 - 17:10 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page