(TK)Tuba— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.
Pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berinisial RN (34), seorang wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ ini, petugas juga menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,74 gram, amplop putih untuk membungkus narkoba, handphone merek Realme warna biru, dan sepeda motor merek Honda Beat Street warna putih.

“Hari Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami menangkap pelaku di depan sebuah ruko di Kelurahan Ujung Gunung,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, pada Jumat, 9 Mei 2025.
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala. Petugas menerima informasi bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.
“Ketika petugas tiba, kami melihat seorang pria duduk di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan amplop putih di kantong saku celana sebelah kiri yang berisi narkoba jenis sabu,” papar Kapolres, perwira alumni Akpol 2006.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuhnya.(***)