Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“Operasi ‘Gasak Narkoba’: Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Sabu”

badge-check


					“Operasi ‘Gasak Narkoba’: Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Sabu” Perbesar

(TK)Tuba— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berinisial RN (34), seorang wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ ini, petugas juga menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,74 gram, amplop putih untuk membungkus narkoba, handphone merek Realme warna biru, dan sepeda motor merek Honda Beat Street warna putih.

“Hari Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami menangkap pelaku di depan sebuah ruko di Kelurahan Ujung Gunung,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, pada Jumat, 9 Mei 2025.

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala. Petugas menerima informasi bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.

“Ketika petugas tiba, kami melihat seorang pria duduk di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan amplop putih di kantong saku celana sebelah kiri yang berisi narkoba jenis sabu,” papar Kapolres, perwira alumni Akpol 2006.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuhnya.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Eva Dwiana Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berlanjut Hingga SMA/SMK

24 Juni 2026 - 18:55 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Jadi Acuan Pembangunan Daerah

24 Juni 2026 - 18:50 WIB

Eva Dwiana Borong Produk UMKM Saat Color Run, Wujud Dukungan untuk Usaha Lokal

24 Juni 2026 - 18:41 WIB

Kejari Tulang Bawang Geledah BUMD Terkait Dugaan Korupsi

24 Juni 2026 - 18:36 WIB

DPRD Bandar Lampung Minta Rekomtek Pelebaran Way Balau MBK Dipercepat Jelang Porprov 2026

24 Juni 2026 - 11:03 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page