(TK)Mesuji— Seorang oknum guru telah diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji terkait kasus tindak pidana asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini juga melibatkan seorang ayah tiri yang melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku MTS hingga mengakibatkan kehamilan.
Dalam konferensi pers, Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H., S.Ik., M.Ik., CPHR, menjelaskan identitas tersangka. Tersangka pertama berinisial **AS**, warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar. Tersangka kedua berinisial **J**, warga Desa Adi Karya Mulya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, yang merupakan ayah tiri korban.

Kapolres menjelaskan lebih lanjut bahwa tersangka **AS** melakukan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap korban bernama **Budi** (nama samaran), yang berusia 13 tahun. Motivasi tersangka melakukan kejahatan ini adalah karena frustrasi, mengingat ia telah 5 tahun berumah tangga tetapi belum juga memperoleh keturunan. Tersangka juga mengancam korban, mengaku akan membunuhnya, dan mengancam akan bunuh diri jika ditinggalkan. Korban pun dijanjikan uang dan dibelikan ponsel.
Sementara itu, tersangka **J** telah melancarkan aksinya terhadap anak tirinya sebanyak 11 kali, terhitung dari bulan September 2024 hingga April 2025, hingga korban bernama **Bunga** (nama samaran), yang berusia 15 tahun, hamil 7 bulan. Ungkap Kapolres pada Rabu (24/05/25).
Atas perbuatannya, tersangka **AS** akan dikenakan Pasal 62 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Pasal 6 Huruf B Jo Pasal 4 Ayat 2 Huruf B UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka **J** akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2024 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak, serta Pasal 42 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman bagi tersangka **J** juga mencapai 15 tahun penjara.
Selanjutnya, pihak Polres akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Mesuji untuk menindaklanjuti perlindungan korban dari berbagai tindak pidana anak dan kekerasan seksual tersebut. Pungkasnya.(***)








