Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Buron 7 Tahun Terpidana Korupsi Pilpres 2009 Ditangkap Kejari Lampung Tengah

badge-check


					Buron 7 Tahun Terpidana Korupsi Pilpres 2009 Ditangkap Kejari Lampung Tengah Perbesar

(TK)Lamteg— Setelah buron selama 7 tahun, terpidana kasus tindak pidana korupsi pengawasan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.

Terpidana bernama AD (42), warga Jalan BKP, Kemiling Permai, Kota Bandar Lampung, ditangkap pada Senin (19/5) berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera , menjelaskan bahwa terpidana merupakan mantan bendahara pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009. Ia ditangkap di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana terkait dengan perlindungan dana negara dalam kegiatan pengawasan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009. Terpidana tidak menyetorkan kembali sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) ke kas negara, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 249.954.500.

Alfa menambahkan bahwa terpidana telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang melalui hukuman in absensia, karena terpidana tidak pernah hadir dalam proses hukum.

Saat ini, terpidana AD telah diamankan di Lapas Gunung Sugih untuk menjalani eksekusi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini menunjukkan komitmen serius Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan Kejaksaan Agung RI dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Klarifikasi Belum Utuh, Mengapa BK Sudah Menyatakan Dugaan Penggerebekan Tidak Terbukti?

22 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Isu Perselingkuhan Anggota DPRD Bandar Lampung Berujung Laporan ke Polda Lampung

21 Agustus 2026 - 09:52 WIB

BOLEHKAH HASIL AUDIT BPKP DIJADIKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SEBAGAI ALAT BUKTI ADANYA KERUGIAN NEGARA DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI?

18 Agustus 2026 - 04:23 WIB

Dugaan Lapak Pengolahan Karet Haji Warsito Cemari Lingkungan, DLH OKI Diminta Turun Tangan

17 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Natar Lampung Selatan Meriahkan Beragam Perlombaan

15 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Trending di Bandar Lampung