(TK)Lamteg— Setelah buron selama 7 tahun, terpidana kasus tindak pidana korupsi pengawasan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.
Terpidana bernama AD (42), warga Jalan BKP, Kemiling Permai, Kota Bandar Lampung, ditangkap pada Senin (19/5) berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera , menjelaskan bahwa terpidana merupakan mantan bendahara pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009. Ia ditangkap di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana terkait dengan perlindungan dana negara dalam kegiatan pengawasan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009. Terpidana tidak menyetorkan kembali sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) ke kas negara, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 249.954.500.
Alfa menambahkan bahwa terpidana telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang melalui hukuman in absensia, karena terpidana tidak pernah hadir dalam proses hukum.
Saat ini, terpidana AD telah diamankan di Lapas Gunung Sugih untuk menjalani eksekusi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini menunjukkan komitmen serius Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan Kejaksaan Agung RI dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.(**)










