(TK)MenggalaKota— Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam kasus ini, petugas menangkap dua pelaku berinisial AR (19), seorang pengangguran, dan RR (15), seorang pelajar. Keduanya merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

Petugas juga menyiapkan barang bukti (BB) berupa berbagai sembako, antara lain 5 karung beras, 8,5 kg gula pasir, 9 pcs minyak makan, 9 kaleng susu merek Tiga Sapi, 6 kaleng susu Beruang, 11 kaleng minuman Lasegar, 23 kaleng sarden merek Atlantic, serta barang-barang lainnya seperti pempers, rokok, dan deterjen.
“Hari Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda di Kelurahan Menggala Selatan,” ungkap Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.
Menurut keterangan korban, Ferli (21), peristiwa pencurian baru diketahui saat ia tiba di tokonya pada Rabu pagi. Ia mendapati plafon toko rusak, barang-barang sembako berantakan, dan uang tunai sebesar Rp 7 juta yang hilang. Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 17.450.000.
Kapolsek menambahkan bahwa setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan Saksi-saksi. Berkat kerja keras petugas, kedua pelaku berhasil ditangkap.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.(***)










