Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Polsek Menggala Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Toko Sembako

badge-check


					Polsek Menggala Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Toko Sembako Perbesar

(TK)MenggalaKota— Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam kasus ini, petugas menangkap dua pelaku berinisial AR (19), seorang pengangguran, dan RR (15), seorang pelajar. Keduanya merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

Petugas juga menyiapkan barang bukti (BB) berupa berbagai sembako, antara lain 5 karung beras, 8,5 kg gula pasir, 9 pcs minyak makan, 9 kaleng susu merek Tiga Sapi, 6 kaleng susu Beruang, 11 kaleng minuman Lasegar, 23 kaleng sarden merek Atlantic, serta barang-barang lainnya seperti pempers, rokok, dan deterjen.

“Hari Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda di Kelurahan Menggala Selatan,” ungkap Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

Menurut keterangan korban, Ferli (21), peristiwa pencurian baru diketahui saat ia tiba di tokonya pada Rabu pagi. Ia mendapati plafon toko rusak, barang-barang sembako berantakan, dan uang tunai sebesar Rp 7 juta yang hilang. Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 17.450.000.

Kapolsek menambahkan bahwa setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan Saksi-saksi. Berkat kerja keras petugas, kedua pelaku berhasil ditangkap.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BOLEHKAH HASIL AUDIT BPKP DIJADIKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SEBAGAI ALAT BUKTI ADANYA KERUGIAN NEGARA DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI?

18 Agustus 2026 - 04:23 WIB

Dugaan Lapak Pengolahan Karet Haji Warsito Cemari Lingkungan, DLH OKI Diminta Turun Tangan

17 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Natar Lampung Selatan Meriahkan Beragam Perlombaan

15 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Bunda Eva Salurkan Bantuan untuk 20 Masjid 5 Ponpes di Bandar Lampung

14 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Cegah Pohon Tumbang, DLH Bandar Lampung Gencar Pangkas Pohon Tua di Jalan Protokol

14 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Trending di Bandar Lampung