(TK) Mesuji— Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, bersama Para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) se-Kabupaten Mesuji, mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Persiapan Implementasi Peralihan Hak atas Tanah secara Elektronik. Acara ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung secara daring pada Selasa, 24 Juni 2025.
Kegiatan pelayanan pertanahan secara elektronik, khususnya dalam peralihan hak atas tanah, merupakan bagian dari transformasi digital yang tengah diimplementasikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini merupakan strategi nasional untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan meminimalkan risiko kehilangan, kerusakan, dan pemalsuan dokumen.

Peserta dari Kabupaten Mesuji yang mengikuti kegiatan ini antara lain:
Endi Purnomo, Kepala Kantor Pertanahan.
Destian Rifaldi, S.H., M.Kn., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Cahya Gumelar Saputra, S.H., M.H., Analis Hukum Pertanahan.
Sandi Handika, S.H., Analis Hukum Pertanahan.
Naurah Nisrina, S.P., Penata Pertanahan Ahli Pertama.
Abdurozak Haris, S.H., M.Kn., PPAT Kabupaten Mesuji.
Andrian AZ, S.H., M.Kn., PPAT Kabupaten Mesuji.
Tormenset Parlindungan Hutagalung, S.H., PPAT Kabupaten Mesuji.
M. Ali Batun, S.E., PPATS Kecamatan Tanjung Raya.
Muhammad Belly Oscar, S.H., M.H., PPATS Kecamatan Simpang Pematang.
Aida Sakti, B.A., PPATS Kecamatan Way Serdang.
Roly Aditiawan Jaya, S.E., M.M., PPATS Kecamatan Mesuji Timur.
Setelah kegiatan, Endi Purnomo, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, menyampaikan kepada awak media bahwa digitalisasi layanan pertanahan adalah bentuk komitmen BPN untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, cepat, dan akuntabel.
“Implementasi peralihan hak secara elektronik ini adalah tonggak penting dalam menciptakan sistem pertanahan yang lebih terpercaya dan efisien,” ungkapnya.
Endi menjelaskan tujuan dan manfaat dari layanan pertanahan peralihan hak atas tanah secara elektronik, antara lain:
Meningkatkan Efisiensi Proses Pelayanan: Proses peralihan hak yang sebelumnya memerlukan waktu dan tenaga dalam pengumpulan dokumen fisik kini dapat dilakukan secara lebih cepat melalui sistem elektronik.
Memperkuat Transparansi dan Akuntabilitas: Setiap tahapan dan transaksi dapat ditelusuri secara transparan, mengurangi potensi praktik penyimpangan dan memperkuat kepercayaan publik.
Meminimalkan Risiko Kehilangan atau Kerusakan Dokumen: Dokumen elektronik tersimpan secara sistematis di database yang aman, sehingga risiko kerusakan dan kehilangan dapat ditekan.
Mengurangi Potensi Pemalsuan Dokumen: Sistem digital memungkinkan verifikasi data secara otomatis, mengurangi ruang untuk pemalsuan dokumen pertanahan.
Memberikan Kemudahan Akses bagi Masyarakat dan PPAT/PPATS: Layanan ini memungkinkan pengajuan dan pelacakan proses secara daring, tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.
Mendukung Peningkatan Investasi dan Kepastian Hukum: Kecepatan dan kepastian pelayanan mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Selaras dengan Transformasi Digital Nasional: Digitalisasi layanan pertanahan menjadi bagian integral dari upaya pemerintah menghadirkan layanan publik berbasis elektronik.
Endi Purnomo berharap dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi ini, seluruh pemangku kepentingan, terutama PPAT dan PPATS, dapat semakin siap dan memahami mekanisme baru yang akan diimplementasikan.
“Ke depan, sinergi dan kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan para PPAT/PPATS akan menjadi kunci sukses penerapan sistem elektronik dalam pelayanan pertanahan di Kabupaten Mesuji,” pungkasnya.(***)








