(TK)Lampung— Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat paket besar narkoba jenis ganja pada Rabu (2/7) sekitar pukul 01.30 WIB. Penyelundupan tersebut berhasil dihentikan di Jalan Tol KM 104 Jalur B, antara Bakauheni dan Terbanggi Besar.
Kasat PJR Ditlantas Polda, AKBP Indra Gilang Kusuma, membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, personel PJR berhasil menggagalkan penyelundupan paket besar narkoba jenis ganja pada Rabu, 2 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WIB,” katanya.

Indra menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah bus yang melintas dari arah Terbanggi Besar. “Saat melihat bus tersebut, tim melakukan pengejaran dan memberhentikan bus untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap bagasi bus, petugas menemukan empat bungkus ganja yang terbungkus lakban coklat di dalam sebuah tas. Tim PJR kemudian mencari pemilik tas tersebut dan berhasil mengamankan seorang pria bernama Hadi Rahman (25), warga Medan, yang mengaku sebagai pemilik tas itu.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut berasal dari Medan dan hendak dikirim menuju Jakarta. Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda untuk proses penanganan hukum lebih lanjut.(**)










