Menu ✖

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Polda Lampung Tangkap Tiga Tersangka Pengelola Akun Facebook Penyebar Konten Pornografi

badge-check


					Polda Lampung Tangkap Tiga Tersangka Pengelola Akun Facebook Penyebar Konten Pornografi Perbesar

(TK)PoldaLampung— melalui Subdit V Siber meringkus tiga tersangka pengelola akun Facebook yang diduga menyebarkan konten berbau pornografi dan melanggar kesusilaan terkait hubungan sesama jenis.

‎Direktur Reskrimsus Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas sejumlah akun Facebook yang berisi konten homoseksual.

‎“Dari hasil patroli siber dan profiling, kami mengamankan tiga orang tersangka yakni JM, MS, dan SR,” kata Dery dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Lampung, Senin (7/7/2025).

Tersangka MS alias M. Saputra (18), warga Pesawaran, dan pasangannya SR alias Slamet Riyanto (28), warga Teluk Betung, lebih dulu ditangkap akhir Juni lalu di sebuah kamar kos di Kecamatan Tanjung Karang Pusat. Keesokan harinya, petugas menangkap JM alias Jumadil (53) di kediamannya di Lampung Selatan.

‎Penyelidikan difokuskan pada dua akun grup Facebook, yakni Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung New. Kedua akun tersebut diduga aktif digunakan sebagai wadah komunikasi, berbagi pengalaman, hingga menyebarkan konten pornografi sesama jenis.

‎“JM adalah pemilik sekaligus admin akun Gay Lampung yang telah aktif sejak 2017. Sedangkan MS dan SR adalah pasangan gay yang aktif menyebarkan konten seksual melalui akun Gay Bandar Lampung New,” jelas Dery didampingi Kasubdit V Siber AKBP Adi Sastri.

‎Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) huruf a jo Pasal 50 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

‎“Kasus ini masih dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain maupun pasal tambahan,”(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PRESIDEN PRABOWO TERIMA GUBERNUR URI DI HAMBALANG, BAHAS KESIAPAN 384 PESERTA P3MD

25 Oktober 2026 - 18:22 WIB

PIMPINAN KEJARI LAMPUNG TIMUR DITANTANG BERTINDAK TEGAS! DUGAAN PELANGGARAN KEPEGAWAIAN RESTY ARIYUSI MENUNGGU KEJELASAN

23 Oktober 2026 - 03:03 WIB

Eksekusi Rumah Rp35 Miliar di Bintaro Gagal, Keluarga Linkan Lawan: Utang Rp2,8 M Jadi Rp35 M?

23 Oktober 2026 - 02:30 WIB

Hakim Bongkar Borok Pengawasan ESDM di Kasus Dana PI 10% SES: Ada Celah, Tidak Diawasi!

22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

12 Advokat Baru PERSADIN Resmi Disumpah di PT Banten, Ketum Oking Tekankan Integritas

21 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Trending di Bandar Lampung