Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Dana Jalan Miliaran Bocor: Kepala Dinas BMBK Bungkam, Diduga Enggan Bertanggung Jawab

badge-check


					Dana Jalan Miliaran Bocor: Kepala Dinas BMBK Bungkam, Diduga Enggan Bertanggung Jawab Perbesar

(TK),Bandar Lampung— Dugaan kebocoran anggaran kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) strategis: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK). Temuan mencengangkan muncul dari hasil audit dan penelusuran terhadap 20 paket pekerjaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2024, yang tersebar di berbagai kabupaten di Lampung.

Dari penelusuran data yang diperoleh tim redaksi, ditemukan adanya kerugian negara senilai lebih dari Rp4,44 miliar yang terdiri dari:

  • Rp1,74 miliar kekurangan volume pekerjaan, dan
  • Rp2,69 miliar pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak.

Yang lebih mengejutkan, angka ini hanya berasal dari beberapa item pekerjaan saja. Sementara itu, item lainnya masih dalam proses verifikasi dan penelusuran lebih lanjut.

“Bayangkan jika semua item dibongkar, berapa besar sesungguhnya potensi kerugian negara yang ditutupi?” ujar salah satu narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Uji petik lapangan terhadap pekerjaan fisik, yang melibatkan penyedia jasa, konsultan pengawas, dan tim teknis, menunjukkan sejumlah pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak. Termasuk di antaranya:

  • Lapisan aspal yang lebih tipis dari spesifikasi
  • Penggunaan beton di bawah standar mutu
  • Volume material tidak sesuai hasil pengukuran riil

Jika temuan ini tidak diungkap, besar kemungkinan dana miliaran tersebut sudah masuk ke kantong yang tidak seharusnya. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar:
Kelalaian atau kesengajaan?

Mungkin sebagian uang yang menjadi temuan telah dikembalikan ke kas daerah oleh beberapa rekanan. Namun, penting untuk digarisbawahi:
Pengembalian uang negara tidak menghapus unsur pidana!

Praktik seperti ini berulang kali terjadi dalam proyek-proyek infrastruktur. Dana yang digelontorkan miliaran rupiah, ternyata tidak sebanding dengan mutu pekerjaan di lapangan. Bahkan, kualitasnya sangat jauh dari harapan masyarakat yang menggantungkan harapan pada infrastruktur yang layak.

Tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung untuk meminta penjelasan resmi. Namun, upaya tersebut ditanggapi dengan sikap yang sangat disayangkan. Setelah mengirimkan permintaan wawancara melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon, nomor wartawan justru diblokir oleh yang bersangkutan. Mengapa Kepala Dinas BMBK enggan dikonfirmasi?

Apakah karena tidak siap mempertanggungjawabkan temuannya di hadapan publik?

Sebagai pejabat publik dan penanggung jawab anggaran, seharusnya Kepala Dinas bersikap transparan dan terbuka, bukan malah menghindar dari klarifikasi.

Masyarakat Lampung berhak tahu ke mana larinya uang pajak mereka. Proyek jalan dan jembatan yang mestinya dinikmati warga kini justru menjadi lahan bancakan oknum tertentu.

Sudah saatnya penegak hukum turun tangan. Audit teknis lanjutan dan pemeriksaan pidana perlu segera dilakukan, untuk memastikan bahwa dana negara digunakan sebagaimana mestinya. “Jika tidak ada transparansi dan sanksi tegas, praktik serupa hanya akan terus berulang,” ujar seorang aktivis antikorupsi.

(TIM)

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Temuan BPK Rp584,9 Juta, Tiga Pejabat Bawaslu Lampung Bungkam

24 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Bukan Lagi Isu! Suami JA Laporkan EH ke Polda Lampung, Skandal Hotel Guncang DPRD Bandar Lampung

24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Klarifikasi Belum Utuh, Mengapa BK Sudah Menyatakan Dugaan Penggerebekan Tidak Terbukti?

22 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Isu Perselingkuhan Anggota DPRD Bandar Lampung Berujung Laporan ke Polda Lampung

21 Agustus 2026 - 09:52 WIB

BOLEHKAH HASIL AUDIT BPKP DIJADIKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SEBAGAI ALAT BUKTI ADANYA KERUGIAN NEGARA DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI?

18 Agustus 2026 - 04:23 WIB

Trending di Jakarta