Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Kebijakan BBM Dinilai Sembrono, Bahlil Lahadalia Diminta Mundur dari Kabinet

badge-check


					Kebijakan BBM Dinilai Sembrono, Bahlil Lahadalia Diminta Mundur dari Kabinet Perbesar

(TK)—  Setelah dua kali melakukan reshuffle sepanjang bulan ini, Presiden Prabowo Subianto diminta segera mengganti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) digelombang reshuffle selanjutnya yang kemungkinan masih akan dilakukan.

Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA), Riduan Dalimunthe SH, mengatakan, tuntutan mencopot Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, karena sejumlah kebijakan yang dikeluarkan kementerian tersebut melahirkan banyak bermasalah.

Sebagai contoh, dia menyebutkan kebijakan Bahlil yang mewajibkan SPBU swasta membeli bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina melalui mekanisme Business-to-Business (B to B).

Padahal menurutnya, kebijakan itu bukan hanya berisiko terhadap rantai pasokan BBM, tetapi juga berpotensi menimbulkan krisis energi yang merugikan rakyat.

“Kebijakan ini sungguh sembrono. Dasarnya tidak komprehensif, analisisnya dangkal, dan jelas mengabaikan kepentingan publik,” ujar Riduan dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 19 September 2025.

“Jika BBM langka, rakyat yang menderita, pemerintahan Presiden Prabowo yang pro-rakyat bisa terguncang. Ini bukan sekadar salah kebijakan tapi membahayakan stabilitas nasional,” sambungnya.

Dia menambahkan, mekanisme B to B yang dipaksakan pada SPBU swasta mendzolimi rakyat. SPBU terjebak dalam aturan yang memberatkan, sementara masyarakat menghadapi potensi kenaikan harga dan kelangkaan BBM.

“Bahlil perlu merenung, melakukan solat taubat. Kebijakan yang merugikan rakyat dan menimbulkan kegaduhan, noise yang tak produktif dan keresahan sosial jelas tidak bisa dibiarkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti dampak politik dan sosial dari keputusan tersebut. Kebijakan yang tidak matang dan tergesa-gesa ini akan memicu kegaduhan publik, merusak ritme pemerintahan, dan mengganggu kepercayaan rakyat terhadap komitmen pemerintah pro-rakyat.

“Seharusnya kebijakan hadir untuk menenangkan, bukan mengacaukan. Saat rakyat resah, itu tanda nyata bahwa arah kebijakan ini salah total,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Riduan meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau ulang dan mencopot Bahlil Lahadalia dari kursi Menteri ESDM.

“Jangan biarkan keputusan sembrono yang merugikan rakyat terus berjalan. Pemerintahan yang pro-rakyat harus hadir untuk mengamankan kepentingan publik, bukan memicu konflik atau kebisingan di masyarakat,” ucapnya.

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BOLEHKAH HASIL AUDIT BPKP DIJADIKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SEBAGAI ALAT BUKTI ADANYA KERUGIAN NEGARA DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI?

18 Agustus 2026 - 04:23 WIB

Dugaan Lapak Pengolahan Karet Haji Warsito Cemari Lingkungan, DLH OKI Diminta Turun Tangan

17 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Diduga Gelapkan Dana PIP, GPRM Maluku Desak Kejati Periksa Kepala SD Negeri Tanah Goyang, Siap Gelar Aksi Besar-Besaran

1 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Dugaan Mafia Tanah di Balik Penggusuran 43 Rumah, Ke Mana Arah Permainan Aset Pemprov Lampung?

27 Juli 2026 - 05:07 WIB

43 Rumah Rata dengan Tanah, Gugatan PMH Ungkap Dalil Dugaan Permainan Oknum Biro Aset dan Oknum Pertanahan

21 Juli 2026 - 07:52 WIB

Trending di Lampung