(TK)Mesuji, Lampung—Tim investigasi kolaborasi antara media dan LSM Lipan menemukan bukti kuat dugaan pencemaran lingkungan serius oleh PT Silva Crumb Rubber Factory dan PT Tunas Baru Lampung Tbk, yang disebut-sebut membuang limbah ke aliran sungai yang sama di wilayah Kecamatan Simpang Pematang, Brabasan, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Menurut laporan lapangan, terdapat dua paralon pembuangan limbah berbeda yang mengarah ke sungai tersebut, yang diduga milik masing-masing perusahaan. Akibatnya, aliran sungai menjadi keruh dan mengeluarkan bau menyengat, sementara kualitas air dan ekosistem di sepanjang aliran sungai dirusak.

Warga sekitar mengeluhkan sakit kulit berupa gatal atau ruam setelah terpapar air sungai bercampur limbah. Salah seorang Ketua LSM Lipan, Joni Santoni, saat melakukan inspeksi langsung ke lokasi mengalami pembengkakan dan muncul bintik merah di kedua kaki, yang diduga akibat kontak dengan air tercemar. Beberapa warga yang ditemui tim investigasi juga menyatakan dampak kesehatan dan lingkungan, namun mereka enggan disebut namanya karena takut.
LSM Lipan menyatakan telah mengirim surat resmi kepada kedua perusahaan terkait sejak beberapa waktu lalu, namun hingga saat ini belum ada jawaban atau klarifikasi yang memuaskan. Dugaan kuat muncul bahwa kedua perusahaan sengaja mengabaikan atau mengulur waktu untuk tanggapan.
- PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA)
Didirikan pada 1973 dan mulai beroperasi di Lampung sekitar tahun 1975, TBLA adalah salah satu produsen minyak goreng kelapa sawit terbesar di Indonesia, dengan lini usaha yang mencakup minyak goreng sawit, minyak inti sawit (PKO), sabun, stearin, serta produk turunan lainnya.
TBLA memiliki pabrik kelapa sawit dan pengolahan (refinery) di beberapa lokasi Lampung, termasuk PKS 1, PKS 2 (di Desa Mukti Karya, Kecamatan Pancajaya, Kabupaten Mesuji) dan PKS 3. - PT Silva Crumb Rubber Factory / Silva Inhutani Lampung
Nama “Silva Crumb Rubber Factory / Silva Inhutani Lampung” muncul dalam beberapa catatan industri dan direktori, termasuk sebagai divisi crumb rubber di Lampung, bagian dari aktivitas perusahaan kehutanan / perkebunan di Kabupaten Mesuji .
Crumb rubber adalah produk karet daur ulang atau fraksi halus dari industri karet, yang sering diproses sebagai bahan campuran. Pabrik jenis ini umumnya menghasilkan limbah cair beragam jenis bahan kimia atau material lain sebagai bagian dari proses produksinya.
Dengan demikian, kedua perusahaan beroperasi di bidang yang berbeda: satu di sektor minyak sawit (pengolahan kelapa sawit) dan satu di sektor industri karet / crumb rubber.
Berdasarkan undang-undang dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran serius:
- Pembuangan Limbah Tanpa Izin atau Melebihi Baku Mutu
Jika pembuangan limbah dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai standar baku mutu yang ditetapkan oleh instansi berwenang (seperti KLHK, Dinas Lingkungan Hidup provinsi/kabupaten), maka hal ini melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. - Pencemaran Air (Pasal 100–102 UU 32/2009)
Pencemaran air yang menyebabkan kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan manusia, atau kerugian ekonomi terhadap warga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan, dengan ancaman pidana dan denda berdasarkan undang-undang tersebut. - Jika terbukti ada dampak kesehatan (ruam, pembengkakan kaki) akibat limbah perusahaan, perusahaan dapat diwajibkan bertanggung jawab atas kerugian kesehatan masyarakat menurut prinsip tanggung gugat (polluter pays principle).
- Pengabaian terhadap surat pemberitahuan dan permintaan klarifikasi dari LSM dapat dijadikan bukti bahwa perusahaan tidak bersikap kooperatif, yang dalam pengawasan lingkungan bisa menjadi indikasi pelanggaran asas transparansi dan akuntabilitas.
- Kami mendesak pemerintah—baik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, serta instansi KLHK pusat—untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, audit lingkungan, dan pengambilan sampel air secara independen di lokasi.
- Pihak berwenang harus memeriksa izin lingkungan (UKL/UPL, Amdal, Izin Pembuangan Limbah Cair / Izin Lingkungan) kedua perusahaan, dan menilai apakah mereka taat pada persyaratan izin dan baku mutu yang ditetapkan.
- Jika terbukti melanggar, maka tindakan tegas harus dilakukan: pemberian sanksi administratif, pencabutan izin, serta pengenaan denda dan tuntutan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
- Perusahaan-perusahaan itu juga wajib menyampaikan klarifikasi publik dan bertanggung jawab atas rehabilitasi lingkungan serta kompensasi terhadap masyarakat yang terdampak.
- Hingga saat ini, belum ditemukan keterangan resmi apakah kedua perusahaan telah memiliki izin pembuangan limbah yang sah ataupun apakah mereka bekerja dalam batasan baku mutu lingkungan yang diizinkan.
- Perlu diaudit pula apakah izin yang diberikan mengizinkan pembuangan ke sungai (jika iya, dalam kondisi apa), dan apakah prosedur pengolahan limbah (IPAL, instalasi pengolahan air limbah) telah dijalankan sesuai standar.
- Masyarakat, media, dan LSM akan terus memantau perkembangan, serta membuka peluang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan perbaikan. (TIM/RED)













