(TK),BANDAR LAMPUNG–Kasus dugaan pemalsuan identitas dan dokumen pribadi yang menyeret nama Eka Afriana, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, kembali mencuat ke permukaan.
Penanganan kasus yang kini terkesan “mandek” di tingkat daerah menimbulkan tanda tanya besar dan memantik desakan publik agar Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI turun tangan mengusut tuntas perkara tersebut.
Dugaan pemalsuan identitas Eka Afriana berawal dari laporan masyarakat ke Polda Lampung. Laporan itu menyoroti adanya perubahan tahun kelahiran dari 1970 menjadi 1973, yang diduga dilakukan agar Eka tetap memenuhi batas usia maksimal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2008.

Publik menyoroti fakta bahwa Eka Afriana disebut merupakan kembaran dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang lahir pada 25 April 1970.
Namun data kepegawaian milik Eka menunjukkan tahun lahir 25 April 1973. Perbedaan tiga tahun ini menimbulkan pertanyaan serius dan memunculkan istilah “kembar ajaib” di tengah masyarakat.
Dalam pemberitaan Liputan6.com, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan adanya laporan masyarakat dan menyebut proses penyelidikan tengah berjalan.
“Benar, ada aduan masyarakat dan sudah kami tindaklanjuti. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sudah kami layangkan,” ujar Yuni, Senin (4/8).
Menurut Yuni, dugaan pemalsuan mencakup perubahan data pada KTP dan akta kelahiran, dan enam orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.
Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka dan kasus masih berada dalam tahap penyelidikan awal.
Yang menarik, dalam pemeriksaan tersebut, Eka Afriana disebut mengakui adanya perubahan data, namun beralasan hal itu dilakukan karena sering mengalami gangguan psikis dan kesurupan ,dalih yang kemudian menuai banyak kritik dari masyarakat.
Kasus ini mendapat sorotan luas setelah berbagai elemen masyarakat melakukan aksi dan menyerukan agar penanganan perkara diambil alih oleh Mabes Polri.
Publik menilai lambannya proses hukum di Polda Lampung memperkuat dugaan adanya intervensi kekuasaan yang melindungi pejabat aktif tersebut.
Mereka menegaskan bahwa Persoalan serius ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menyangkut integritas lembaga hukum dan kepegawaian di daerah.
Jika benar dugaan perubahan identitas dilakukan demi jabatan strategis, maka hal ini merupakan bentuk penipuan administratif dan pidana pemalsuan dokumen negara.
Apabila dugaan pemalsuan identitas ini terbukti, konsekuensinya tidak hanya menyangkut pelanggaran etik, tetapi juga kerugian negara.
Dengan data kelahiran yang diubah untuk memenuhi syarat ASN, maka seluruh gaji, tunjangan, dan jabatan yang diemban selama ini berpotensi dianggap tidak sah.
Selain itu, Pasal 263 KUHP menegaskan bahwa pemalsuan dokumen negara dapat diancam dengan pidana penjara hingga enam tahun.
Sementara dari sisi kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi NIP dan arsip ASN bila ditemukan kejanggalan administrasi.
Redaksi Media ini saat ini tengah melakukan langkah investigatif dengan:
- Mengajukan permohonan informasi ke BKN dan Disdukcapil untuk memverifikasi data kependudukan dan kepegawaian Eka Afriana;
- Menelusuri SK CPNS dan SK Pengangkatan guna memastikan tahun kelahiran yang digunakan saat pendaftaran ASN;
- Mengonfirmasi ke Pemkot Bandar Lampung dan Inspektorat Daerah mengenai status jabatan dan hasil pemeriksaan internal;
- Menghimpun keterangan tambahan dari sumber ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi penegak hukum dan sistem kepegawaian di Provinsi Lampung.
Jika dugaan manipulasi identitas pejabat publik dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap keadilan akan semakin tergerus.
Publik kini menanti langkah nyata Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan BKN untuk memastikan kasus ini diselidiki secara transparan dan profesional bukan sekadar menjadi isu viral sesaat.
(RED)










