TK, Bandar Lampung, 19 Agustus 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2026. Agenda penting ini disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, A. Giri Akbar, dan dihadiri oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, beserta jajaran pejabat utama Pemerintah Provinsi Lampung, anggota DPRD, serta para tamu undangan dari berbagai unsur lembaga dan instansi terkait.

Dalam laporannya, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan wujud nyata komitmen lembaga legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Hanifal menegaskan, penyusunan program pembentukan peraturan daerah harus mengacu pada sistem hukum nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta memperhatikan prinsip otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan diharapkan tidak hanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tetapi juga mampu menjawab tantangan pembangunan di tingkat daerah.
“Pembuatan peraturan daerah yang sejalan dengan arah kebijakan nasional dan kebutuhan daerah merupakan harapan bersama seluruh elemen masyarakat. Karena itu, proses ini perlu dijalankan secara terencana, partisipatif, dan transparan,” ujar Hanifal dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Hanifal menyampaikan bahwa Propemperda Tahun 2026 memuat sebanyak 30 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mencakup berbagai bidang strategis, mulai dari peningkatan kualitas layanan publik, penguatan ekonomi daerah, pelestarian lingkungan hidup, hingga pengembangan sumber daya manusia.
Melalui program tersebut, DPRD Provinsi Lampung berharap dapat mempercepat pelaksanaan pembangunan serta memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami berharap dukungan penuh dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan agar pelaksanaan Propemperda ini dapat berjalan tepat waktu dan menghasilkan peraturan yang benar-benar berkualitas,” tambah Hanifal.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung, A. Giri Akbar, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan hukum daerah. Ia menilai, Propemperda tidak hanya sekadar daftar rancangan perda, tetapi merupakan instrumen strategis dalam mengarahkan pembangunan dan mewujudkan visi daerah yang maju dan berdaya saing.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan penyerahan dokumen Propemperda Tahun 2026 dari Bapemperda kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dibahas lebih mendalam bersama Pemerintah Provinsi Lampung.
Dengan terlaksananya agenda tersebut, DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Lampung.










