(TK),Jakarta— Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Chandra Sudarto, dinonaktifkan menyusul dugaan bahwa ia memaksa sejumlah narapidana beragama Muslim untuk memakan daging anjing — sebuah tindakan yang secara tegas bertentangan dengan keyakinan agama mereka.
Kasus ini memantik kecaman keras dari anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, yang menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama. Mafirion menegaskan bahwa institusi pemasyarakatan bukanlah tempat penindasan, melainkan ruang pembinaan yang harus menghormati martabat manusia dan keyakinan agamanya.

Menindaklanjuti dugaan itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan pemeriksaan terhadap Chandra pada 27 November 2025. Selanjutnya, Chandra langsung dinonaktifkan dari jabatannya dan digantikan oleh pelaksana tugas sementara. Pada 28 November, Ditjenpas menerbitkan surat perintah pemeriksaan internal dan menetapkan sidang kode etik, yang akan digelar pada 2 Desember 2025.
Jika dalam sidang terbukti melanggar, Chandra dapat dikenai sanksi sesuai regulasi pemasyarakatan dan hukum nasional yang mengatur hak asasi manusia dan kebebasan beragama. Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menegakkan integritas dan martabat warga binaan, bahwa penyalahgunaan kekuasaan di lembaga pemasyarakatan tidak dapat ditoleransi.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya penghormatan terhadap hak asasi dan kebebasan beragama di dalam sistem pemasyarakatan — bahwa bahkan di balik jeruji, hak sebagai manusia tetap harus dijunjung tinggi .
(*)








