Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Nasional

Kalapas Enemawira Dinonaktifkan Setelah Dugaan Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

badge-check


					Kalapas Enemawira Dinonaktifkan Setelah Dugaan Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing Perbesar

(TK),Jakarta— Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Chandra Sudarto, dinonaktifkan menyusul dugaan bahwa ia memaksa sejumlah narapidana beragama Muslim untuk memakan daging anjing — sebuah tindakan yang secara tegas bertentangan dengan keyakinan agama mereka.

Kasus ini memantik kecaman keras dari anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, yang menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama. Mafirion menegaskan bahwa institusi pemasyarakatan bukanlah tempat penindasan, melainkan ruang pembinaan yang harus menghormati martabat manusia dan keyakinan agamanya.

Menindaklanjuti dugaan itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan pemeriksaan terhadap Chandra pada 27 November 2025. Selanjutnya, Chandra langsung dinonaktifkan dari jabatannya dan digantikan oleh pelaksana tugas sementara. Pada 28 November, Ditjenpas menerbitkan surat perintah pemeriksaan internal dan menetapkan sidang kode etik, yang akan digelar pada 2 Desember 2025.

Jika dalam sidang terbukti melanggar, Chandra dapat dikenai sanksi sesuai regulasi pemasyarakatan dan hukum nasional yang mengatur hak asasi manusia dan kebebasan beragama. Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menegakkan integritas dan martabat warga binaan, bahwa penyalahgunaan kekuasaan di lembaga pemasyarakatan tidak dapat ditoleransi.

Kasus ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya penghormatan terhadap hak asasi dan kebebasan beragama di dalam sistem pemasyarakatan — bahwa bahkan di balik jeruji, hak sebagai manusia tetap harus dijunjung tinggi .

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MTM Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan BPJN Rp29,8 Miliar ke Kejati Lampung

6 Juli 2026 - 03:54 WIB

Kejagung Perluas Pengusutan Program MBG, Ribuan SPPG di Lampung Siap Diaudit

7 Juni 2026 - 11:50 WIB

205 SATPAM DISERAHKAN PT SIGER PERKASA, HANYA 183 DIREKRUT PKSS! DI MANA TRANSPARANSI DAN NASIB 22 SATPAM YANG TERSISIH?

3 Juni 2026 - 07:03 WIB

KETUA DPRD SBB ANDREAS HENGKY KOLLY AKUI DOKUMEN NEGARA RATUSAN MILIAR SULIT DITEMUKAN,ADA APA SEBENARNYA DENGAN PENGELOLAAN APBD?

17 Mei 2026 - 15:08 WIB

RAHKAM Bongkar Data BPK: Ratusan Miliar Rekomendasi Audit Mangkrak di SBB, DPRD pura-pura buta dan tuli. 

17 Mei 2026 - 13:41 WIB

Trending di Nasional