(TK),Jakarta–-Pakar Hukum Pidana, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menilai bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah secara hukum meskipun yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka, sepanjang penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Henry sebagai tanggapan atas berkembangnya pendapat yang menyebut penetapan tersangka oleh Penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Polri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak sah apabila dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan sebagai calon tersangka.

Menurut Prof. Henry, KUHAP yang baru tidak lagi menjadikan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat konstitutif bagi sahnya penetapan tersangka. Ia menjelaskan bahwa Pasal 1 angka 28 juncto Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 secara tegas hanya mensyaratkan adanya paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan seseorang sebagai tersangka.
“Apabila pembentuk undang-undang menghendaki pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak, maka ketentuan tersebut seharusnya dicantumkan secara tegas dalam rumusan undang-undang. Faktanya, ketentuan seperti itu tidak ada dalam KUHAP yang baru,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/7/2026).
Prof. Henry juga menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana berlaku prinsip kepastian hukum, *lex scripta*, dan *lex stricta*, sehingga aparat penegak hukum maupun hakim tidak diperbolehkan menambahkan syarat prosedural yang tidak diatur secara eksplisit oleh undang-undang.
Lebih lanjut, ia menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat diterapkan secara otomatis terhadap ketentuan dalam KUHAP baru. Alasannya, putusan tersebut menguji norma dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 yang kini telah dicabut dan digantikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2025.
Selain itu, menurutnya, kewajiban pemeriksaan calon tersangka hanya termuat dalam pertimbangan hukum Mahkamah dan tidak menjadi bagian dari amar putusan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menambahkan syarat baru yang tidak dirumuskan oleh pembentuk undang-undang.
Prof. Henry juga mengemukakan bahwa ketentuan mengenai penangkapan tangan dalam Pasal 90 ayat (4) KUHAP baru menunjukkan bahwa pemeriksaan calon tersangka bukanlah syarat yang bersifat universal. Dalam kondisi tertangkap tangan, penyidik dapat segera menerbitkan surat penetapan tersangka tanpa harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberadaan dua alat bukti tidak boleh dipahami secara formalitas semata. Menurutnya, alat bukti tersebut harus telah diperoleh sebelum penetapan tersangka, diperoleh secara sah menurut hukum, saling berkaitan dengan perkara yang sama, serta secara objektif mengarah pada dugaan keterlibatan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan demikian, menurut Prof. Henry, objek yang seharusnya diuji dalam mekanisme praperadilan bukanlah apakah calon tersangka telah diperiksa atau belum, melainkan apakah pada saat penetapan tersangka telah tersedia sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada keterlibatan orang yang ditetapkan.
“Berdasarkan Pasal 1 angka 28 juncto Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, syarat penetapan seseorang sebagai tersangka adalah adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Ketentuan tersebut tidak mensyaratkan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai syarat konstitutif bagi keabsahan penetapan tersangka,” tegas Prof. Henry.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum Prof. Henry Yosodiningrat yang disampaikan sebagai tanggapan atas perdebatan mengenai penafsiran ketentuan KUHAP baru terkait prosedur penetapan tersangka.
(Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., )









