Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Kerja Sama Media Diskominfo Bandar Lampung Disorot, IMF Nilai Janggal dan Berpotensi Langgar Prinsip Pengelolaan Anggaran

badge-check


					Kerja Sama Media Diskominfo Bandar Lampung Disorot, IMF Nilai Janggal dan Berpotensi Langgar Prinsip Pengelolaan Anggaran Perbesar

(TK),Bandar Lampung —Polemik kerja sama publikasi media yang dijalankan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandar Lampung kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, kritik keras datang dari Ketua Integrity Media Forum (IMF) Bandar Lampung, Indra Segalo Galo, yang menilai pola kemitraan media Diskominfo tidak transparan, tidak profesional, dan terkesan tebang pilih.

Indra mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan serius dalam penetapan media mitra, khususnya kerja sama dengan sejumlah kanal YouTube yang dinilai tidak memiliki jangkauan signifikan. Meski demikian, kanal-kanal tersebut justru disebut memperoleh nilai kontrak kerja sama hingga puluhan juta rupiah.

“Ini jelas tidak masuk akal. Ada akun YouTube dengan subscriber dan jumlah penonton yang sangat minim, tetapi bisa mendapatkan kerja sama bernilai puluhan juta rupiah. Pertanyaannya, apa dasar dan indikator penilaian Diskominfo?” tegas Indra, Jumat (26/12/2025).

Menurut Indra, kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan tanda tanya soal profesionalitas Diskominfo, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip dasar pengelolaan keuangan negara, yakni efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Ia menilai kerja sama media semestinya berorientasi pada asas value for money, di mana setiap rupiah anggaran publik harus memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan masyarakat.

Ia juga menyayangkan banyak media yang telah lama berdiri, memiliki legalitas lengkap, rekam jejak jelas, serta jangkauan pembaca dan pengikut yang luas justru tidak dilibatkan dalam kerja sama publikasi pemerintah daerah.

“Media-media kredibel hanya menjadi penonton. Mereka punya kualitas dan jangkauan yang jelas, tapi tidak diberi ruang. Ini menimbulkan kecemburuan dan rasa ketidakadilan di kalangan insan pers,” ujarnya.

Lebih jauh, Indra menduga adanya proses penentuan mitra yang tidak wajar akibat lemahnya transparansi dan keterbukaan informasi. Menurutnya, jika mekanisme seleksi, indikator penilaian, serta dasar penetapan nilai kontrak tidak dibuka secara terang, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran administratif, bahkan membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Jika penentuan mitra tidak berbasis kinerja, jangkauan, dan kebutuhan publikasi yang objektif, maka kebijakan itu patut dipertanyakan. Apalagi jika ada konflik kepentingan atau relasi tertentu di baliknya,” kata Indra.

Ia menegaskan, apabila terdapat unsur kesengajaan dalam mengarahkan anggaran kepada pihak tertentu, maka hal tersebut patut ditelusuri lebih dalam karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Atas dasar itu, Indra secara terbuka mendesak BPK RI, KPK, serta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap penggunaan anggaran kerja sama media di Diskominfo Kota Bandar Lampung.

“Ini uang rakyat. Harus diaudit agar tidak ada penyimpangan dan supaya Diskominfo benar-benar menjalankan kewenangannya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, dugaan kejanggalan kerja sama media Diskominfo Kota Bandar Lampung juga mencuat dari hasil penelusuran pada aplikasi pengadaan pemerintah INAPROC, yang mencatat adanya pembelian tayangan iklan bernilai besar pada kanal YouTube dengan jumlah pengikut yang sangat terbatas. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung, Veni, belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dikonfirmasi terkait polemik kerja sama media tersebut.

Sejumlah insan pers berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung segera membuka ruang klarifikasi secara terbuka dan transparan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan anggaran kerja sama media berjalan adil, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan .

(TIM)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MTM Lampung Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius di Proyek RS UIN Raden Intan, APBD 2025 Terancam Rugi

14 Januari 2026 - 11:24 WIB

Kewenangan Sekolah Dipangkas, Kadisdik Tulang Bawang Diduga Kondisikan Revitalisasi APBN ke Empat Perusahaan

13 Januari 2026 - 18:54 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Lebih Rp1 Triliun

9 Januari 2026 - 07:06 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Kwitansi Rp225 Ribu Distempel Sekolah, Kepala SMPN 44 Bandar Lampung Diam Saat Dimintai Klarifikasi

7 Januari 2026 - 05:27 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page