(TK),Bandar Lampung —Polemik kerja sama publikasi media yang dijalankan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandar Lampung kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, kritik keras datang dari Ketua Integrity Media Forum (IMF) Bandar Lampung, Indra Segalo Galo, yang menilai pola kemitraan media Diskominfo tidak transparan, tidak profesional, dan terkesan tebang pilih.
Indra mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan serius dalam penetapan media mitra, khususnya kerja sama dengan sejumlah kanal YouTube yang dinilai tidak memiliki jangkauan signifikan. Meski demikian, kanal-kanal tersebut justru disebut memperoleh nilai kontrak kerja sama hingga puluhan juta rupiah.

“Ini jelas tidak masuk akal. Ada akun YouTube dengan subscriber dan jumlah penonton yang sangat minim, tetapi bisa mendapatkan kerja sama bernilai puluhan juta rupiah. Pertanyaannya, apa dasar dan indikator penilaian Diskominfo?” tegas Indra, Jumat (26/12/2025).
Menurut Indra, kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan tanda tanya soal profesionalitas Diskominfo, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip dasar pengelolaan keuangan negara, yakni efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Ia menilai kerja sama media semestinya berorientasi pada asas value for money, di mana setiap rupiah anggaran publik harus memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan masyarakat.
Ia juga menyayangkan banyak media yang telah lama berdiri, memiliki legalitas lengkap, rekam jejak jelas, serta jangkauan pembaca dan pengikut yang luas justru tidak dilibatkan dalam kerja sama publikasi pemerintah daerah.
“Media-media kredibel hanya menjadi penonton. Mereka punya kualitas dan jangkauan yang jelas, tapi tidak diberi ruang. Ini menimbulkan kecemburuan dan rasa ketidakadilan di kalangan insan pers,” ujarnya.
Lebih jauh, Indra menduga adanya proses penentuan mitra yang tidak wajar akibat lemahnya transparansi dan keterbukaan informasi. Menurutnya, jika mekanisme seleksi, indikator penilaian, serta dasar penetapan nilai kontrak tidak dibuka secara terang, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran administratif, bahkan membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Jika penentuan mitra tidak berbasis kinerja, jangkauan, dan kebutuhan publikasi yang objektif, maka kebijakan itu patut dipertanyakan. Apalagi jika ada konflik kepentingan atau relasi tertentu di baliknya,” kata Indra.
Ia menegaskan, apabila terdapat unsur kesengajaan dalam mengarahkan anggaran kepada pihak tertentu, maka hal tersebut patut ditelusuri lebih dalam karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Atas dasar itu, Indra secara terbuka mendesak BPK RI, KPK, serta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap penggunaan anggaran kerja sama media di Diskominfo Kota Bandar Lampung.
“Ini uang rakyat. Harus diaudit agar tidak ada penyimpangan dan supaya Diskominfo benar-benar menjalankan kewenangannya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, dugaan kejanggalan kerja sama media Diskominfo Kota Bandar Lampung juga mencuat dari hasil penelusuran pada aplikasi pengadaan pemerintah INAPROC, yang mencatat adanya pembelian tayangan iklan bernilai besar pada kanal YouTube dengan jumlah pengikut yang sangat terbatas. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung, Veni, belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dikonfirmasi terkait polemik kerja sama media tersebut.
Sejumlah insan pers berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung segera membuka ruang klarifikasi secara terbuka dan transparan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan anggaran kerja sama media berjalan adil, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan .
(TIM)











