Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Eks HGU Sugar Group Companies Dicabut, Lahan 85 Ribu Hektare Dipastikan Milik Negara

badge-check


					Eks HGU Sugar Group Companies Dicabut, Lahan 85 Ribu Hektare Dipastikan Milik Negara Perbesar

(TK),Lampung— Pemerintah secara resmi mencabut Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung seluas ±85.244 hektare. Pencabutan ini dilakukan setelah negara memastikan bahwa lahan tersebut sejak awal berada di atas aset milik Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (TNI AU).

Pencabutan HGU tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI)dalam beberapa laporan hasil pemeriksaan, yakni pada tahun 2015, 2019, dan 2022 yang menyatakan adanya ketidaksesuaian pemberian HGU SGC karena berdiri di atas tanah milik negara. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan kebijakan administratif , terpisah dari proses hukum dugaan korupsi yang saat ini masih berjalan di aparat penegak hukum.

Pasca pencabutan, lahan eks HGU SGC direncanakan akan dimanfaatkan oleh TNI AU sebagai kawasan strategis pertahanan negara ,termasuk pembangunan Komando Pendidikan, satuan Pasukan Gerak Cepat (Pasgat), serta area latihan militer. Saat ini, pemerintah masih menunggu proses pengukuran ulang lahan dan penerbitan sertifikat resmi atas nama negara.

Meski demikian, kebijakan tersebut menuai perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung .LBH mengingatkan agar pencabutan HGU tidak berujung pada penguasaan sepihak oleh negara tanpa mempertimbangkan keberadaan dan hak-hak masyarakat yang telah lama mengelola atau bermukim di sekitar kawasan tersebut.

LBH menilai konflik agraria di Lampung selama ini menunjukkan pola berulang, yakni lahan berpindah dari korporasi ke negara, namun rakyat tetap tidak memperoleh akses dan keadilan agraria. Oleh karena itu, LBH mendesak pemerintah untuk melakukan moratorium pemberian HGU di Lampung, evaluasi menyeluruh berbasis hak asasi manusia, serta memastikan redistribusi lahan bermasalah melalui program reforma agraria yang adil dan transparan.

Pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa penyelesaian polemik eks HGU SGC tidak hanya memenuhi kepentingan administrasi dan pertahanan negara, tetapi juga menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Klarifikasi Belum Utuh, Mengapa BK Sudah Menyatakan Dugaan Penggerebekan Tidak Terbukti?

22 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Isu Perselingkuhan Anggota DPRD Bandar Lampung Berujung Laporan ke Polda Lampung

21 Agustus 2026 - 09:52 WIB

BOLEHKAH HASIL AUDIT BPKP DIJADIKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SEBAGAI ALAT BUKTI ADANYA KERUGIAN NEGARA DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI?

18 Agustus 2026 - 04:23 WIB

Dugaan Lapak Pengolahan Karet Haji Warsito Cemari Lingkungan, DLH OKI Diminta Turun Tangan

17 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Natar Lampung Selatan Meriahkan Beragam Perlombaan

15 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Trending di Bandar Lampung