(TK),Bandar Lampung—Dugaan pelanggaran tata tertib di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Rajabasa, Bandar Lampung, kembali menyita perhatian. Meski pihak lapas menyebut temuan penggunaan handphone oleh narapidana sebagai “data lama” yang telah ditindaklanjuti, substansi persoalan dinilai belum terjawab secara menyeluruh.
Sebelumnya, media ini mengungkap adanya dugaan narapidana yang melakukan panggilan video dari dalam kamar hunian. Dalam rekaman video tersebut, terlihat dugaan keberadaan alat komunikasi ilegal serta benda yang menyerupai narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya. Pihak Lapas melalui KPLP/Kamtib membenarkan adanya narapidana bernama Beni bin Manap yang kedapatan menggunakan handphone dan telah dijatuhi sanksi berupa isolasi serta menunggu proses mutasi.

Namun, pasca pemberitaan tersebut terbit, bagian Kamtib tidak lagi memberikan respons atas permintaan konfirmasi lanjutan. Berbeda halnya dengan Bagian yang membidangi Humas Lapas Rajabasa, Heri, yang menyampaikan bahwa video tersebut merupakan dokumentasi lama tertanggal 3 Januari 2026 dan telah ditindaklanjuti.
“Kami setiap hari rutin melaksanakan razia dalam rangka bersih HALINAR. Handphone sudah disita, pelaku sudah diberi sanksi, dan pengawasan akan terus dimaksimalkan,” ujar Heri melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika razia dilakukan secara rutin dan pengawasan diklaim maksimal, bagaimana mungkin handphone masih dapat berada di dalam kamar hunian narapidana, bahkan diduga digunakan secara bebas? Kondisi ini semakin menguatkan anggapan publik bahwa praktik tersebut bukan lagi hal baru, melainkan sudah menjadi rahasia umum di lingkungan lapas.
Lebih jauh, beredar informasi bahwa penggunaan handphone oleh narapidana diduga disertai sistem sewa dengan nominal yang tidak kecil, bahkan mencapai jutaan rupiah per orang. Jika benar demikian, persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran disiplin narapidana, melainkan mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu untuk kepentingan ekonomi.
Terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terlihat dalam rekaman video, pihak Humas Lapas Rajabasa menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan dugaan.
“Kalau untuk narkotika, kami tidak bisa memakai dugaan semata. Namun tetap kami lakukan penyelidikan,” jelasnya.
Meski demikian, dalam rekaman video tersebut terdengar pernyataan narapidana yang menyebut masih aktif menggunakan narkotika, bahkan memperlihatkan beberapa rekan satu kamar yang diduga sedang menggunakannya. Fakta ini memunculkan pertanyaan logis di tengah masyarakat: dari mana asal narkotika tersebut dan melalui celah apa barang terlarang bisa masuk ke area lapas yang seharusnya steril?
Media ini menilai, penanganan yang hanya berfokus pada sanksi individu tanpa membuka secara transparan jalur masuk barang terlarang berpotensi menjadikan penegakan aturan sebatas formalitas, tanpa menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.
Lebih krusial lagi, hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang paling berkepentingan dan bertanggung jawab langsung atas pengamanan internal lapas, yakni Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), belum dapat dikonfirmasi. Belum ada penjelasan resmi apakah pimpinan lapas mengetahui secara menyeluruh praktik-praktik tersebut, tidak mendapatkan laporan yang utuh dari bawahannya, atau justru membiarkannya terjadi.
Ketiadaan klarifikasi dari pimpinan lapas memunculkan spekulasi publik yang tak terelakkan: apakah persoalan ini merupakan bentuk kelalaian, pembiaran sistemik, atau bahkan membuka ruang dugaan adanya aliran kepentingan tertentu yang membuat persoalan berulang ini seolah tak pernah benar-benar dituntaskan.
Media ini menegaskan bahwa pengawasan lapas bukan semata soal razia rutin dan sanksi administratif, melainkan menyangkut kepemimpinan, integritas, dan keberanian untuk membuka fakta secara transparan. Tanpa penjelasan langsung dari pihak yang paling bertanggung jawab, setiap klarifikasi normatif akan terus dipandang belum memadai.
Hingga kini, media ini masih menelusuri fakta dan keterangan tambahan serta mempertimbangkan untuk meminta tanggapan resmi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Lampung. Perkembangan lebih lanjut akan terus disajikan kepada publik.
Edisi selanjutnya akan mengulas secara khusus peran dan tanggung jawab pimpinan Lapas Kelas I A Rajabasa dalam memastikan lapas benar-benar bersih dari peredaran handphone dan narkotika.
(REDAKSI)










