Menu ✖

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Nasional

Motor Dipinjam Tak Kunjung Dikembalikan, Warga Laporkan Dugaan Penggelapan ke Polsek Cakung

badge-check


					Motor Dipinjam Tak Kunjung Dikembalikan, Warga Laporkan Dugaan Penggelapan ke Polsek Cakung Perbesar

(TK),Jakarta Timur— Salah satu warga bernama Fausan Putra melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor ke Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur, setelah kendaraan miliknya yang dipinjam oleh kerabatnya tidak kunjung dikembalikan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: 24/B/I/2026/SPKT/SEK.CK/POLRES METRO JAKTIM PMJ, laporan tersebut diterima pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 17.10 WIB.

Dalam uraian kejadian disebutkan, peristiwa bermula pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Nuri RT 07/05, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Saat itu, sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat tahun 2025 dengan nomor polisi B-4993-UFX dipinjam oleh terlapor berinisial R.A. dengan alasan untuk membeli makanan di sekitar lokasi.

Namun setelah ditunggu hingga beberapa jam, terlapor tidak kembali dan tidak memberikan kabar. Upaya pelapor untuk menghubungi R.A. juga tidak membuahkan hasil karena nomor telepon yang bersangkutan tidak lagi aktif.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai jutaan rupiah . Perkara ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pelapor berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan guna mengungkap keberadaan terlapor serta mengamankan kendaraan yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PIMPINAN KEJARI LAMPUNG TIMUR DITANTANG BERTINDAK TEGAS! DUGAAN PELANGGARAN KEPEGAWAIAN RESTY ARIYUSI MENUNGGU KEJELASAN

23 Oktober 2026 - 03:03 WIB

Sertijab Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam Tegaskan Sinergi TNI-Polri Kunci Jaga Keamanan

16 Oktober 2026 - 02:03 WIB

Samsat Pesawaran Gelar Door to Door di Kagungan Ratu, Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober

16 Oktober 2026 - 01:55 WIB

Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Gantikan Suharyanto

16 Oktober 2026 - 01:32 WIB

Kapolri Suyudi Pimpin Sertijab, Kapolda Lampung hingga Kakorlantas Berganti

12 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Trending di Bandar Lampung