Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Proyek SPAM Rp8,2 Miliar

badge-check


					Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Proyek SPAM Rp8,2 Miliar Perbesar

(TK),Bandar Lampung —Mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, resmi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek SPAM Tahun Anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp7 miliar.

Dalam perkara ini, Dendi Ramadhona tidak sendiri. Ia didakwa bersama empat orang lainnya, yakni Zainal Fikri selaku Kepala Dinas PUPR Pesawaran, kemudian Sahril sebagai pelaksana lapangan, serta Syahril Ansyori dan Adal Linardo yang diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Kelima terdakwa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada 27 Oktober 2025 dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Selain dugaan korupsi proyek, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang. Dalam proses penyidikan, sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut turut disita dengan nilai mencapai lebih dari Rp45 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Provinsi Lampung, mengingat Dendi Ramadhona merupakan mantan kepala daerah yang menjabat selama dua periode di Kabupaten Pesawaran.

Proses hukum kini akan berlanjut di persidangan untuk mengungkap secara terang peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan proyek tersebut.

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BOLEHKAH HASIL AUDIT BPKP DIJADIKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SEBAGAI ALAT BUKTI ADANYA KERUGIAN NEGARA DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI?

18 Agustus 2026 - 04:23 WIB

Dugaan Lapak Pengolahan Karet Haji Warsito Cemari Lingkungan, DLH OKI Diminta Turun Tangan

17 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Natar Lampung Selatan Meriahkan Beragam Perlombaan

15 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Bunda Eva Salurkan Bantuan untuk 20 Masjid 5 Ponpes di Bandar Lampung

14 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Cegah Pohon Tumbang, DLH Bandar Lampung Gencar Pangkas Pohon Tua di Jalan Protokol

14 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Trending di Bandar Lampung