(TK),Bandar Lampung —Mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, resmi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek SPAM Tahun Anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp7 miliar.

Dalam perkara ini, Dendi Ramadhona tidak sendiri. Ia didakwa bersama empat orang lainnya, yakni Zainal Fikri selaku Kepala Dinas PUPR Pesawaran, kemudian Sahril sebagai pelaksana lapangan, serta Syahril Ansyori dan Adal Linardo yang diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kelima terdakwa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada 27 Oktober 2025 dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Selain dugaan korupsi proyek, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang. Dalam proses penyidikan, sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut turut disita dengan nilai mencapai lebih dari Rp45 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Provinsi Lampung, mengingat Dendi Ramadhona merupakan mantan kepala daerah yang menjabat selama dua periode di Kabupaten Pesawaran.
Proses hukum kini akan berlanjut di persidangan untuk mengungkap secara terang peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan proyek tersebut.
(*)












