Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Terungkap! Dugaan Guru Tak Mengajar Tapi Tetap Terima Gaji di SMAN 11 Bandar Lampung, Bungkam Saat Dikonfirmasi

badge-check


					Terungkap! Dugaan Guru Tak Mengajar Tapi Tetap Terima Gaji di SMAN 11 Bandar Lampung, Bungkam Saat Dikonfirmasi Perbesar

(TK),Bandar Lampung—Dugaan pelanggaran disiplin dan tata kelola kepegawaian mencuat di lingkungan pendidikan. Seorang oknum guru di SMAN 11 Bandar Lampung, Herdi Pranajaya, diduga tetap menerima gaji serta tunjangan sertifikasi meskipun tidak aktif menjalankan tugas mengajar selama kurang lebih tiga bulan karena menjalani proses hukum.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, dalam kurun waktu tersebut, yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai tenaga pendidik. Namun ironisnya, hak finansial berupa gaji dan tunjangan profesi guru (sertifikasi) tetap diterima secara penuh.

Jika merujuk pada ketentuan yang berlaku, dugaan tersebut patut dipertanyakan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab. Ketidakhadiran tanpa alasan sah dapat dikenakan sanksi administratif hingga berat.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 dijelaskan bahwa guru penerima tunjangan profesi wajib memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu. Jika tidak terpenuhi, maka tunjangan sertifikasi tidak seharusnya dibayarkan .

Dengan demikian, apabila benar yang bersangkutan tidak mengajar selama tiga bulan namun tetap menerima tunjangan, maka hal ini berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada Herdi Pranajaya justru menemui hambatan. Alih-alih memberikan klarifikasi, yang bersangkutan diduga memblokir nomor wartawan yang mencoba menghubunginya.

Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan transparansi sebagai aparatur publik, terlebih dalam menghadapi dugaan yang menyangkut penggunaan anggaran negara.

Saat dikonfirmasi terpisah, pihak Dinas Pendidikan melalui Kabid jenjang SMA memberikan pernyataan tegas namun terbatas.

“Kalau untuk detail persoalan, silakan langsung konfirmasi ke yang bersangkutan. Karena saya belum menjabat pada masa itu, jadi tidak memahami secara rinci. Tapi kalau soal aturan, itu sudah jelas,” tegasnya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa secara normatif, aturan terkait disiplin dan tunjangan sudah sangat terang, namun implementasinya perlu ditelusuri lebih lanjut.

Atas temuan ini, publik mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk tidak tinggal diam. Dugaan penerimaan gaji dan tunjangan tanpa pelaksanaan tugas bukan hanya persoalan etik, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran administrasi hingga keuangan negara.

Jika terbukti, maka perlu dilakukan:

Audit pembayaran gaji dan tunjangan

Penelusuran status kepegawaian selama proses hukum

Penjatuhan sanksi sesuai aturan yang berlaku

 

Media ini menilai, sikap menghindar dan memblokir nomor wartawan justru memperkuat kesan bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif dan seolah merasa kebal terhadap konfirmasi publik.

Padahal sebagai tenaga pendidik sekaligus ASN, yang bersangkutan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.

(REDAKSI)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fakta Baru Kasus SPAM Pesawaran, Mencuat Dugaan Tanda Tangan Kadis Dipalsukan

17 April 2026 - 05:08 WIB

Ketua Ombudsman Baru Langsung Terseret Kasus, Hery Susanto Ditangkap Kejagung

17 April 2026 - 04:40 WIB

Genjot Eliminasi TBC, Pemerintah Kucurkan Rp41 Triliun untuk Deteksi Dini dan Pengobatan Massal

17 April 2026 - 04:26 WIB

AROMA PUNGLI DI BALIK SEDEKAH SEKOLAH: DINAS PENDIDIKAN MESUJI TAK JELAS DASAR HUKUM, TANGGUNG JAWAB DILEMPAR KE KESRA

15 April 2026 - 06:17 WIB

Jaksa Agung Lakukan Rotasi Besar: 14 Kajati Baru Resmi Ditunjuk, Abdul Qohar Pimpin Jawa Timur

14 April 2026 - 03:38 WIB

Trending di Bandar Lampung