(TK), BANDARLAMPUNG__Pemerintah Kota Bandar Lampung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/1099/1.09/2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah.
Surat edaran tersebut tidak hanya ditujukan kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, tetapi juga berlaku bagi seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kota Bandar Lampung.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, mengatakan libur nasional dan cuti bersama Iduladha ditetapkan selama tiga hari, yakni Rabu, Kamis, dan Jumat.
“Surat edaran hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 H ini selama tiga hari, yakni Rabu, Kamis dan Jumat,” jelas M. Yudhi, Senin (26/6/2023).
Ia menegaskan, ketentuan tersebut berlaku secara luas, bukan hanya bagi aparatur atau pegawai di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Perusahaan swasta yang berada di wilayah Bandar Lampung juga diminta mengikuti ketentuan mengenai libur nasional dan cuti bersama tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu libur untuk menjalankan rangkaian ibadah Iduladha serta berkumpul bersama keluarga. (*)













