(TK),BANDARLAMPUNG—PT Siger Perkasa selaku vendor lama menyatakan telah menyerahkan sebanyak 205 personel satpam yang selama ini bertugas di kantor-kantor Bank Lampung se-Provinsi Lampung setelah kontrak kerja sama berakhir pada 31 Mei 2026.
Namun setelah pengelolaan beralih kepada PT Prima Karya Sarana Sejahtera atau PKSS sebagai pemenang tender baru, hanya 183 satpam yang diumumkan diterima untuk melanjutkan pekerjaan.

Artinya, terdapat sekitar 22 satpam yang tidak lagi masuk dalam daftar penerimaan.
Yang menjadi pertanyaan besar, hingga saat ini sejumlah satpam yang tidak direkrut kembali mengaku tidak pernah menerima penjelasan resmi mengenai alasan mereka tidak lagi dipekerjakan.
Apakah mereka tidak memenuhi syarat?
Apakah mereka gagal seleksi?
Apakah terdapat pengurangan kebutuhan tenaga kerja?
Ataukah ada alasan lain yang menjadi dasar keputusan tersebut?
Semua pertanyaan itu hingga kini masih belum memperoleh jawaban yang jelas.
Dugaan ketidaktransparanan mulai mencuat ketika sejumlah satpam mengaku diminta melengkapi berbagai persyaratan administrasi, termasuk surat pengunduran diri dari perusahaan lama, sebelum menyerahkan berkas kepada PKSS.
Namun setelah seluruh proses dijalani, tidak semua satpam yang mengikuti mekanisme tersebut memperoleh kepastian untuk kembali bekerja.
Bahkan salah seorang satpam mengaku merasa terjebak dalam proses yang menurutnya tidak memberikan kepastian yang jelas terhadap masa depannya.
Yang lebih mengundang pertanyaan, pengumuman pengumpulan berkas disebut berlangsung hingga tanggal 5 Juni 2026. Namun sebelum batas waktu tersebut berakhir, daftar satpam yang diterima justru telah diumumkan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya proses seleksi dilakukan dan apakah seluruh peserta mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti tahapan yang telah ditetapkan.
Tidak hanya itu.
Menurut keterangan Rizal selaku perwakilan PT Siger Perkasa, pihaknya telah menyerahkan seluruh 205 satpam yang sebelumnya bertugas di Bank Lampung.
Namun PT Siger Perkasa mengaku tidak pernah menerima koordinasi ataupun konfirmasi dari PKSS mengenai rekam jejak personel yang selama ini bekerja di lapangan.
Padahal selama tiga tahun terakhir, PT Siger Perkasa merupakan pihak yang melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap para satpam tersebut.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan baru.
Jika vendor lama yang mengetahui rekam jejak dan performa para satpam tidak pernah dimintai keterangan, lalu indikator apa yang digunakan dalam menentukan 183 orang yang dinyatakan lolos seleksi?
Atas dasar apa 22 satpam lainnya tidak direkrut kembali?
Mengapa hingga saat ini mereka tidak mendapatkan penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan?
Di sisi lain, pihak PKSS melalui Carlos selaku bagian operasional membantah adanya pelanggaran dan menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan perusahaan serta berdasarkan kebutuhan personel yang telah ditetapkan.
Namun bagi para satpam yang tidak lagi bekerja, jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan, yakni dasar seleksi, alasan tidak diterima, dan transparansi proses pengambilan keputusan.
Publik kini menunggu penjelasan yang lebih terbuka dari seluruh pihak terkait.
Bagaimana tanggapan Direksi Bank Lampung?
Bagaimana sikap Dewan Komisaris Bank Lampung terhadap polemik ini?
Apakah Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung melihat adanya persoalan ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian?
Hingga laporan ini diterbitkan, konfirmasi kepada Direksi Bank Lampung, Dewan Komisaris Bank Lampung, dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung masih terus dilakukan.
Jawaban mereka akan kami sajikan pada edisi berikutnya.
Karena persoalan ini bukan hanya soal angka.
Bukan hanya soal 205 atau 183.
Tetapi tentang transparansi, kepastian kerja, dan nasib puluhan satpam yang hingga hari ini masih mempertanyakan alasan mengapa mereka tersingkir tanpa penjelasan yang jelas.
(REDAKSI)













