Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Tunggakan Lunas, Air Tak Kunjung Mengalir, Penghuni CitraLand Keluhkan Biaya Buka Segel

badge-check


					Tunggakan Lunas, Air Tak Kunjung Mengalir, Penghuni CitraLand Keluhkan Biaya Buka Segel Perbesar

BANDAR LAMPUNG – Seorang warga penghuni perumahan elite CitraLand Bandar Lampung mengeluhkan tindakan manajemen yang diduga melakukan pemutusan aliran air karena adanya tunggakan pembayaran.

Penghuni berinisial AW tersebut menilai kebijakan itu merugikan konsumen, terutama setelah kewajiban pembayaran yang sebelumnya tertunggak telah dilunasi.

AW mengaku aliran air di rumah yang ditempatinya sempat diputus setelah dirinya menunggak pembayaran selama dua bulan.

Menurutnya, seluruh tunggakan tersebut kini telah dibayarkan. Ia menyebut biaya penggunaan air di rumahnya setiap bulan mencapai sekitar Rp300 ribu.

Namun, setelah tunggakan dilunasi, aliran air disebut belum kembali diaktifkan oleh pihak manajemen CitraLand.

AW mengatakan, pihak manajemen CitraLand meminta penghuni yang sebelumnya mengalami pemutusan layanan untuk membayar biaya tambahan sebesar Rp250 ribu.

Biaya tersebut disebut sebagai biaya pembukaan segel sebelum aliran air kembali disambungkan ke rumah.

Menurut AW, kebijakan tersebut dinilai semakin membebani penghuni yang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan.

“Menurut saya tindakan tersebut tidak benar. Kami sudah melunasi tunggakan, tetapi air belum juga dihidupkan dan masih diminta membayar biaya pembukaan segel sebesar Rp 250 ribu,” ujarnya pada Senin 14 September 2026.

Ia mempertanyakan dasar penerapan biaya tersebut. Menurutnya, setelah tunggakan dibayarkan, layanan air semestinya dapat kembali diberikan kepada penghuni.

AW berharap manajemen CitraLand dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pemberlakuan biaya pembukaan segel tersebut.

Ia juga meminta agar aliran air di rumah penghuni yang telah melunasi tunggakan segera diaktifkan kembali.

Sementara itu, Yuzi selaku Humas CitraLand saat dihubungi terkait keluhan tersebut mengatakan dirinya sedang menerima tamu.

Ia menyampaikan akan kembali dihubungi setelah memiliki waktu untuk memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.

Dengan demikian, hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan lebih lanjut dari pihak manajemen CitraLand mengenai dasar pemutusan aliran air maupun biaya pembukaan segel sebesar Rp250 ribu yang dikeluhkan penghuni. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada Apa di Balik SPAM Tanjung Rejo Rp4,18 Miliar? Proyek Diduga Tak Berfungsi, Isu Fee 20 Persen Mencuat — Kejati Lampung Ditantang Bertindak

14 September 2026 - 18:01 WIB

Thomas Amirico Lantik 98 Kepala Sekolah di Lampung, Ini Daftar Nama dan Sekolah Tujuannya

11 September 2026 - 10:10 WIB

Denda RSUDAM Menumpuk, MTM Desak Kejati Lampung

10 September 2026 - 10:20 WIB

Aset Negara Jadi Bancakan” ALAMBAKA Tantang PTPN I Regional 7 Buka-bukaan Soal HGU

10 September 2026 - 07:57 WIB

Kombes Pol Eko Bagus Riyadi Resmi Jabat Kapolresta Bandar Lampung

9 September 2026 - 10:19 WIB

Trending di Bandar Lampung