Menu ✖

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Jakarta

Kemnaker Tindaklanjuti Aduan FSPGI soal Dugaan Pelanggaran di PT Epson, Terbitkan Nota Pemeriksaan I

badge-check


					Kemnaker Tindaklanjuti Aduan FSPGI soal Dugaan Pelanggaran di PT Epson, Terbitkan Nota Pemeriksaan I Perbesar

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindaklanjuti laporan Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Indonesia Epson Industry (IEI).

Tindak lanjut tersebut dilakukan dengan menerbitkan Nota Pemeriksaan I kepada perusahaan melalui Pengawas Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menerima audiensi FSPGI di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

“Silakan teman-teman sampaikan aspirasinya, dan apa yang nanti harus kita lakukan bersama. Tentunya semua harus diselesaikan secara baik, adil, dan disesuaikan dengan mekanisme regulasi yang kita punya,” ujar Afriansyah.

Presiden FSPGI Abdul Bais dalam audiensi tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan yang sebelumnya disuarakan dalam aksi di depan Kantor Kemnaker. Di antaranya terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan praktik kesewenang-wenangan dalam penerapan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT IEI.

Menanggapi aduan itu, Wamenaker yang didampingi Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya memastikan laporan tersebut telah ditindaklanjuti.

“Alhamdulillah, kita bisa menyelesaikan diskusi yang cukup dinamis ini, dan sudah jelas bahwa tim kami dari Ditjen Binwasnaker telah bekerja secara maksimal,” kata Afriansyah.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi dunia usaha agar menjalankan bisnis dan hubungan industrial sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Ke depan, bukan hanya Epson saja, tetapi seluruh perusahaan yang berinvestasi di Indonesia harus betul-betul tertib. Tertib dengan aturan dan peraturan regulasi yang ada di Indonesia,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kantor Pusat PT Djarum dan Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Diduga Terkait Kasus Cukai Rokok

29 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Kemnaker Apresiasi Kinerja PPID dan Pengelola Medsos Lewat Anugerah Tata Kelola Informasi Publik 2026

27 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Korlantas Polri Tegaskan Operasi Patuh 2026 Fokus Ubah Perilaku, Keselamatan Jadi Prioritas Utama

27 Oktober 2026 - 03:36 WIB

PRESIDEN PRABOWO TERIMA GUBERNUR URI DI HAMBALANG, BAHAS KESIAPAN 384 PESERTA P3MD

25 Oktober 2026 - 18:22 WIB

PIMPINAN KEJARI LAMPUNG TIMUR DITANTANG BERTINDAK TEGAS! DUGAAN PELANGGARAN KEPEGAWAIAN RESTY ARIYUSI MENUNGGU KEJELASAN

23 Oktober 2026 - 03:03 WIB

Trending di Lampung